Jakarta, MEMANGGIL.CO - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan melakukan evaluasi besar-besaran terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penataan ulang tersebut mencakup rotasi jabatan, penugasan ke daerah terpencil, hingga opsi dirumahkan bagi pegawai pajak yang dinilai melakukan pelanggaran berat.

“Kalau masih bisa dibina, kita bina. Tapi kalau sudah tidak bisa, ya kita ambil langkah tegas,” kata Purbaya kepada awak media, ditulis Rabu (14/1/2026).

Menurut Purbaya, langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi strategis negara yang berperan langsung dalam penerimaan keuangan negara.

Ia menekankan, praktik menyimpang di tubuh birokrasi pajak berpotensi merusak kepercayaan publik.

“Pajak itu urusan kepercayaan. Kalau kepercayaan rusak, negara yang dirugikan,” ujarnya.

Purbaya menjelaskan, ASN pajak yang terindikasi melakukan pelanggaran ringan masih berpeluang dibina melalui mekanisme rotasi jabatan.

Sementara pegawai dengan pelanggaran lebih serius dapat ditempatkan di wilayah terpencil sebagai bagian dari upaya penataan dan pembinaan internal.

“Negara ini luas. Kalau perlu kita tempatkan di daerah terpencil,” tegasnya.

Sate Pak Rizki

Adapun bagi pegawai yang dinilai sudah tidak layak menjalankan fungsi pelayanan publik, Purbaya menyebut opsi dirumahkan dapat diterapkan sejak awal proses evaluasi.

Kebijakan tersebut akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan masing-masing pegawai.
Meski demikian, Purbaya memastikan pemerintah tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

ASN pajak yang tengah menjalani pemeriksaan aparat penegak hukum tetap akan mendapatkan pendampingan sesuai ketentuan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Kita tidak mengintervensi proses hukum, tapi pembenahan internal harus jalan,” katanya.

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan, kebijakan ini menjadi sinyal keras bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik yang mencederai integritas birokrasi perpajakan.

Langkah tegas tersebut sekaligus ditujukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pajak dan sistem penerimaan negara.