Surabaya, MEMANGGIL.CO – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatatkan capaian signifikan dalam perlindungan konsumen dengan mengembalikan dana senilai Rp 161 miliar kepada 1.070 warga yang menjadi korban penipuan digital (scam). 

Dana tersebut berhasil diselamatkan melalui pemblokiran rekening pada 14 bank yang terafiliasi dengan jaringan pelaku kejahatan.

Data ini merupakan akumulasi penanganan kasus sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026. 

Penyerahan dana dilakukan secara simbolis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan langkah tersebut merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang kian canggih.

"Pengembalian dana ini adalah simbol bahwa negara hadir. Saat ini kejahatan keuangan semakin kompleks, inovatif, bahkan modusnya sering kali unthinkable (tak terpikirkan)," kata Friderica dalam keterangan resminya, Rabu, 21 Januari 2026. 

Ia juga membeberkan berbagai modus yang marak terjadi, mulai dari penipuan belanja daring, telepon palsu (impersonation), investasi bodong, hingga modus love scam. Kejahatan ini menurutnya telah melampaui batas negara, sehingga menuntut penanganan kolektif antar-lembaga.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menambahkan sinergi antara kementerian, lembaga, dan industri perbankan adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

"Keberanian para korban untuk melapor menjadi pelajaran berharga sekaligus motivasi bagi kami untuk terus memerangi kejahatan digital ini," ungkapnya.

Sate Pak Rizki

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Mokhamad Misbakhun, yang turut hadir dalam acara tersebut, mengklasifikasikan kasus-kasus ini sebagai kejahatan kerah putih (white collar crime).

"Ini bukan kejahatan biasa. Modus dan teknisnya sangat canggih. Langkah OJK melalui IASC memberikan angin segar dan harapan bagi masyarakat dalam menghadapi ancaman penipuan digital," tandasnya.

Meski berhasil mengembalikan Rp.161 miliar, IASC mencatat tantangan besar di lapangan. Sejak berdiri, pusat antiskeam ini telah menerima total 432.637 aduan dengan nilai kerugian mencapai Rp.9,1 triliun. 

Dari jumlah tersebut, IASC baru berhasil memblokir dana sebesar Rp.436,88 miliar.

Oleh  itu, Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui situs resmi iasc.ojk.go.id jika menjadi korban penipuan. Kecepatan pelaporan sangat menentukan peluang pengembalian dana.

Selain itu, Satgas PASTI memperingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC atau situs palsu yang mengatasnamakan lembaga tersebut untuk melakukan penipuan lebih lanjut.