Blora, MEMANGGIL.CO - Kasus pembunuhan seekor kucing di Lapangan Kridosono Blora terus menuai perhatian publik. Insiden kekerasan terhadap kucing yang terekam video dan viral di media sosial itu tak hanya memantik kemarahan masyarakat, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius soal keberlanjutan proses hukum, terutama jika pemilik kucing disebut-sebut bersedia menempuh jalan damai.
Dalam video yang beredar luas, seekor kucing terlihat ditendang dengan sengaja oleh seorang pria hingga akhirnya dilaporkan mati. Peristiwa itu terjadi di ruang publik dan disaksikan sejumlah warga.
Meski pihak kepolisian telah mengonfirmasi bahwa kasus tersebut tengah ditangani, hingga kini publik masih menanti langkah tegas aparat dalam menindak pelaku.
Seiring berjalannya waktu, muncul wacana bahwa pemilik kucing kemungkinan bersedia berdamai. Namun, secara hukum, perdamaian tersebut tidak serta-merta menghentikan proses pidana.
Bukan Delik Aduan Mutlak
Secara normatif, tindak pidana penganiayaan terhadap hewan hingga mati sebagaimana diatur dalam Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bukan merupakan delik aduan mutlak. Artinya, proses hukum tidak sepenuhnya bergantung pada laporan atau kehendak korban.
Pasal 302 KUHP secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyakiti, melukai, atau membunuh hewan tanpa alasan yang sah dapat dipidana. Ketentuan ini menempatkan kekerasan terhadap hewan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan kepentingan umum, bukan sekadar konflik pribadi antara pelaku dan pemilik hewan.
Dengan demikian, meskipun pemilik kucing telah memaafkan pelaku atau mencabut laporan, penyidik tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan perkara apabila perbuatan tersebut dinilai meresahkan masyarakat atau memenuhi unsur pidana.
Selain itu, secara hukum perdata pidana, hewan juga dapat dipandang sebagai barang milik orang lain. Dalam konteks ini, tindakan menendang kucing hingga mati dapat pula dikaitkan dengan Pasal 406 ayat (2) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain, yang juga bukan delik aduan mutlak.
Kasus di Kridosono dinilai telah melampaui kepentingan personal antara pelaku dan pemilik hewan. Aksi kekerasan terjadi di ruang publik, direkam, dan dikonsumsi secara luas oleh masyarakat. Kondisi ini menjadikan perkara tersebut sebagai isu ketertiban umum dan kesejahteraan hewan.
Pengamat hukum yang enggan disebut namanya menilai, jika perkara semacam ini dihentikan hanya karena adanya perdamaian, maka akan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum.
"Karena sudah viral, ya tetap lanjut. Citra polisi akan tercoreng kalau tiba-tiba kasus ini tidak sampai diproses hingga pelakunya dibuat jera," ungkapnya pada Memanggil.co, Senin (2/2/2026)
Kekerasan terhadap hewan berpotensi terus berulang tanpa efek jera, sementara pelaku merasa bisa lolos dengan mekanisme damai.
Selain KUHP, Indonesia juga memiliki Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 41 Tahun 2014, yang menekankan prinsip kesejahteraan hewan.
Kekerasan yang mengakibatkan kematian hewan jelas bertentangan dengan semangat undang-undang tersebut. Hingga kini, publik Blora dan warganet masih menunggu sikap tegas kepolisian.
Masyarakat berharap aparat tidak ragu melanjutkan proses hukum meskipun terdapat upaya damai di tingkat personal.
“Ini bukan cuma soal kucing, tapi soal hukum dan rasa keadilan. Kalau dibiarkan, besok bisa terjadi lagi,” ujar salah seorang warga Blora.
Kasus pembunuhan kucing di Kridosono menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan keberpihakan pada nilai keadilan, ketertiban umum, dan perlindungan terhadap makhluk hidup.
Publik berharap, proses hukum berjalan transparan dan profesional, sehingga peristiwa ini tidak berhenti sebagai viral sesaat, melainkan menjadi pelajaran bersama bahwa kekerasan terhadap hewan adalah tindak pidana yang serius.