Blora, MEMANGGIL.CO - Gedung Olahraga (GOR) Desa Plosorejo merupakan salah satu fasilitas publik desa yang dibangun untuk menunjang berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari olahraga, kegiatan sosial, hingga pertemuan warga.

Sejak awal pembangunannya, GOR diproyeksikan sebagai ruang bersama yang dapat dimanfaatkan secara luas oleh warga desa sebagai sarana pengembangan kebersamaan dan gaya hidup sehat, Sabtu (7/2/2026).

Keberadaan GOR juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Desa Plosorejo dalam menyediakan fasilitas penunjang nonformal yang mampu memperkuat interaksi sosial masyarakat.

Tidak hanya untuk olahraga, GOR juga dirancang agar bisa digunakan untuk kegiatan kepemudaan, acara kemasyarakatan, hingga forum-forum warga.

Namun, dalam perjalanannya, pemanfaatan GOR Desa Plosorejo mengalami dinamika. Intensitas penggunaan yang sempat tinggi di awal kini perlahan menurun.

Salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut adalah perubahan fungsi sebagian area GOR yang saat ini digunakan sebagai tempat penyimpanan kayu dan sejumlah peralatan desa.

Kepala Desa Plosorejo Akhmad Muslih, melalui Sekretaris Desa Plosorejo, Sukisnan menjelaskan bahwa kondisi tersebut berdampak langsung pada kenyamanan dan minat warga untuk memanfaatkan gedung olahraga tersebut.

“Sekarang sebagian GOR digunakan untuk penyimpanan kayu dan alat-alat desa. Akibatnya, minat warga untuk menggunakan GOR juga ikut berkurang,” ujar Sukisnan saat diwawancarai.

Ia tidak menampik bahwa perubahan fungsi tersebut membuat suasana GOR menjadi kurang optimal dibandingkan sebelumnya.

Meski demikian, pihak desa menegaskan bahwa GOR tidak pernah ditutup dan tetap terbuka untuk dimanfaatkan oleh masyarakat.

“GOR tetap bisa digunakan. Terutama untuk warga Desa Plosorejo sendiri, kami tidak membatasi,” jelasnya.

Sate Pak Rizki

Pemerintah desa menegaskan bahwa GOR merupakan aset desa yang diperuntukkan bagi kepentingan bersama. Oleh karena itu, akses bagi warga lokal tetap dibuka seluas-luasnya tanpa aturan yang memberatkan.

“Untuk warga lokal, desa tidak menentukan atau mengharuskan membayar. Prinsipnya, ini fasilitas desa untuk masyarakat desa,” tegas Sukisnan.

Sementara itu, bagi masyarakat dari luar Desa Plosorejo yang ingin menggunakan GOR, pemerintah desa hanya menetapkan ketentuan sederhana berupa kontribusi untuk kebutuhan operasional.

“Kalau dari luar desa, minimal hanya untuk kebersihan dan listrik, sekitar Rp20.000 per jam. Itu pun sifatnya fleksibel,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sukisnan menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Plosorejo memiliki harapan besar agar ke depan pemanfaatan GOR dapat kembali dioptimalkan.

Penataan ulang dan pengelolaan yang lebih tertib menjadi salah satu wacana agar fungsi utama GOR sebagai ruang publik dapat kembali berjalan maksimal.

“Kami berharap GOR bisa kembali ramai digunakan warga, baik untuk olahraga, kegiatan pemuda, maupun kegiatan sosial lainnya,” katanya.

Dengan dorongan pemanfaatan kembali tersebut, pemerintah desa ingin GOR tidak hanya berdiri sebagai bangunan fisik semata, tetapi benar-benar hidup dan menjadi pusat aktivitas warga.

Ke depan, GOR Desa Plosorejo diharapkan mampu berperan sebagai ruang kebersamaan yang memperkuat solidaritas sosial serta mendukung kualitas hidup masyarakat desa.