Pati, MEMANGGIL.CO -Masyarakat Desa Karangsari yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Tanah Karangsari (Gemparsari) menyatakan sikap tegas menolak penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT RSA yang berada di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati.

Penolakan tersebut menyusul berakhirnya masa berlaku HGU PT RSA pada 31 Desember 2025. Lahan seluas kurang lebih 174 hektare itu kini menjadi sorotan warga yang menilai bahwa segala bentuk klaim kepemilikan pribadi di atas lahan tersebut tidak sah.

Sebagai bentuk protes, warga memasang sejumlah spanduk di area lahan eks HGU tersebut. Dalam spanduk itu tertulis bahwa masa HGU PT RSA telah berakhir pada akhir tahun 2025, sehingga masyarakat menolak adanya klaim kepemilikan individu di atas tanah tersebut.

Koordinator Gemparsari, Muhammad Abidin, mengatakan bahwa penolakan masyarakat didasarkan pada dokumen Surat HGU Nomor 3 Tahun 2000 yang berlaku hingga tahun 2025.

Namun, sebelum masa HGU itu berakhir, justru muncul sejumlah Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan pada tahun 2021.

“Masyarakat menolak keras penerbitan SHM di atas tanah bekas HGU PT RSA,” tegas Abidin saat deklarasi penolakan yang digelar di lokasi lahan, Sabtu (14/3/2026).

Menurutnya, setelah masa HGU berakhir, lahan tersebut seharusnya kembali menjadi tanah negara. Karena itu, pemanfaatannya diharapkan diprioritaskan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Tanah ini merupakan tanah bekas HGU PT RSA yang dikuasai negara dan harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Sate Pak Rizki

Abidin menjelaskan, sebelum masa HGU berakhir pun lahan tersebut sudah dimanfaatkan oleh warga Desa Karangsari untuk kegiatan pertanian.

Salah satu komoditas yang ditanam masyarakat di lahan tersebut adalah singkong.

“Kurang lebih sudah lima tahun masyarakat memanfaatkan lahan ini untuk pertanian,” ungkapnya.

Selain menolak penerbitan SHM, Gemparsari juga menentang berbagai tindakan yang dinilai sewenang-wenang terkait persoalan tanah Persil Karangsari. Tindakan tersebut, menurut mereka, diduga melibatkan pihak tertentu, baik aparat maupun oknum yang disebut sebagai preman.

Masyarakat pun menegaskan akan terus memperjuangkan lahan tersebut agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan para petani penggarap serta warga Desa Karangsari.

Meski demikian, Gemparsari menyatakan tidak mengakui segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan di kawasan tersebut. Termasuk kegiatan pengukuran, transaksi jual beli, sewa-menyewa, maupun pengalihan hak atas tanah di area eks HGU PT RSA.