Surabaya, MEMANGGIL.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola sewa stan dan lahan kosong di PD Pasar Surya ke tahap penyidikan.
Langkah yang dilakukan Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak ini ditandai dengan penggeledahan kantor PD Pasar Surya di Jalan Manyar Kertoarjo No. 2, Surabaya pada Senin (30/3/2026) lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan peningkatan status perkara tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026.
“Ini menunjukkan bahwa teman-teman penyidik telah menaikkan status penanganan perkara PD Pasar Surya terhadap sewa stan atau lahan kosong ini ke tahap penyidikan,” jelas I Made Agus Mahendra Iswara ketika dikonfirmasi, Rabu (01/4/2026).
Iswara menjelaskan, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya paksa penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara sebelum penetapan tersangka.
“Upaya paksa ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan, yaitu bagaimana penyidik mengumpulkan alat bukti maupun barang bukti guna menentukan siapa tersangkanya nanti,” katanya.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Total barang bukti yang diamankan meliputi 223 dokumen, delapan unit telepon genggam, satu laptop, serta satu unit CPU.
Penggeledahan itu dilaksanakan berdasarkan izin Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby tertanggal 26 Maret 2026 dan disaksikan Direktur Utama PD Pasar Surya serta lurah setempat.
Made mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyewaan stan dan lahan kosong yang tidak sesuai prosedur di sejumlah cabang PD Pasar Surya, yakni cabang timur, utara, dan selatan.
“Banyak pengguna stan dan lahan yang tidak dilengkapi dengan perjanjian sewa. Akibatnya PD Pasar Surya kehilangan pendapatan yang seharusnya diterima,” ujarnya.
Ia menyebutkan masing-masing cabang membawahi puluhan unit pasar, yakni cabang timur 20 unit pasar, cabang utara 27 unit pasar, dan cabang selatan 15 unit pasar.
Ketidaktertiban administrasi tersebut diduga menyebabkan potensi kerugian keuangan daerah mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
“Karena tidak adanya perjanjian sewa tersebut, PD Pasar Surya tidak memiliki dasar untuk melakukan penagihan, dan para pengguna stan juga tidak mengetahui berapa jumlah serta kepada siapa pembayaran sewa harus dilakukan,” paparnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya pemberian stan atau lahan kosong tanpa melalui proses negosiasi sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi yang berasal dari jajaran pegawai PD Pasar Surya pada periode tahun anggaran 2024–2025.
“Proses masih berjalan. Untuk penetapan tersangka nanti pasti akan kami sampaikan kembali kepada rekan-rekan media,” terang Iswara.
Kejari Tanjung Perak menegaskan penyidikan akan terus didalami guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab serta modus operandi dalam perkara tersebut.
"Untuk penetapan tersangka belum bisa kami sampaikan, sampai saat ini kami masih akan mendalami," jelas Iswara lagi.