Surabaya, MEMANGGIL.CO - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya, H. Budi Leksono, S.H., secara resmi mengungkapkan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam meluncurkan program Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami).
Program tersebut dinilai sebagai implementasi konkret dari Perda Hunian Layak yang baru saja disahkan pada akhir Maret lalu.
Proyek hunian vertikal ini rencananya akan dibangun di tiga lokasi strategis, yakni Tambak Wedi, Rungkut, dan Ngagel.
Berbeda dengan apartemen komersial pada umumnya, Rusunami ditawarkan dengan harga yang jauh lebih terjangkau namun tetap mengusung konsep modern.
“Inisiatif ini sejalan dengan Perda Hunian Layak yang telah kita tetapkan dalam Paripurna 30 Maret 2025. Namun, ada catatan krusial yang harus diperhatikan agar program ini tidak melenceng dari tujuan awalnya,” kata Budi Leksono, Jumat, 10 April 2026.
Pria yang kerap disapa Buleks itu juga menekankan, aspek legalitas harus menjadi prioritas utama.
Ia mendesak Pemkot Surabaya untuk memastikan setiap unit Rusunami dilengkapi dengan Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG).
Menurutnya, SBKBG harus diterbitkan beriringan dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) segera setelah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rampung.
“SBKBG adalah instrumen vital untuk mengesahkan hak kepemilikan dan memberikan rasa aman secara hukum bagi warga,” ungkap Buleks.
Di sisi lain, Politisi senior dari PDI Perjuangan tersebut memberikan peringatan keras agar pembangunan Rusunami tidak menggeser fokus pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Buleks mengingatkan adanya perbedaan sifat antara Rusunami yang bersifat komersial dan Rusunawa yang bersifat sosial.
“Rusunami menyasar segmen menengah dengan konstruksi bertingkat tinggi dan biaya lebih mahal. Jangan sampai karena kita fokus mengejar Rusunami, prioritas pembangunan Rusunawa untuk warga kelas bawah justru terabaikan,” imbuhnya.
Ia jugaembeberkan, bahwa pembangunan Rusunami ini dianggap sebagai terobosan karena memanfaatkan aset lahan Pemkot. Dengan skema Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL), harga jual unit dapat ditekan secara signifikan tanpa mengabaikan kepastian hukum.
Adapun rincian skema pembiayaan yang disiapkan adalah harga jual di bawah Rp.500 juta (beberapa unit tersedia di kisaran Rp100 juta - Rp200 juta).
Selain itu, pembangunan Rusunami ini beerja sama perbankan dengan bunga subsidi sekitar 5 persen. Sementara tenor yang diberikan hingga 20 tahun untuk meringankan cicilan warga.
Buleks juga menyarankan agar kawasan Rusunami dibangun dengan konsep Transit Oriented Development (TOD) atau terintegrasi penuh dengan transportasi umum massal. Hal ini bertujuan agar pengeluaran rumah tangga penghuni tetap efisien.
“Harus sinkron dengan akses transportasi murah. Selain itu, fasilitas pendukung seperti pusat perbelanjaan harus tersedia di sekitar lokasi untuk membuka lapangan kerja baru bagi warga setempat,” ujar Anggota Komisi B DPRD Surabaya.
Buleks berharap, bahwa Program tersebut mampu menjadi sarana mobilitas sosial bagi warga Surabaya, di mana mereka yang semula tinggal di Rusunawa dapat beralih memiliki hunian tetap di Rusunami seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi mereka.