Surabaya, MEMANGGIL.CO – Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) menggelar kuliah tamu dengan menghadirkan praktisi hukum Columbanus Priaardanto dari DANTO Law Group.
Dalam kuliah tamu bertema "Pertanggungjawaban Perdata Pengangkut dalam Peristiwa Penerbangan” ini, Columbanus Priaardanto menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat, khususnya calon penumpang pesawat, agar memahami hak-haknya secara hukum.
“Yang ingin saya sampaikan adalah bagaimana semua calon penumpang dan penumpang pesawat bisa mengerti haknya. Jangan sampai dibodohi atau seolah-olah tidak punya hak lagi oleh maskapai maupun pihak asuransi,” jelasnya, Senin (20/04/2026).
Ia menjelaskan, dalam kasus kecelakaan penerbangan terdapat perbedaan tanggung jawab antara maskapai sebagai pengangkut dan produsen pesawat.
Tanggung jawab maskapai umumnya berlaku untuk kejadian yang tidak berkaitan dengan cacat produk, seperti kesalahan operasional.
Sementara itu, jika kecelakaan disebabkan oleh cacat produk pesawat, maka tanggung jawab dapat dibebankan kepada produsen.
Menurutnya, peluang untuk menuntut produsen terbuka melalui Konvensi Montreal yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009.
“Konvensi Montreal menjadi dasar hukum (legal standing) bagi korban untuk mengajukan tuntutan product liability terhadap produsen pesawat,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap penumpang sebenarnya telah dilindungi oleh asuransi wajib seperti Jasa Raharja yang memberikan santunan tanpa syarat kepada korban atau ahli waris.
Namun, edukasi terkait hak tambahan di luar santunan tersebut masih minim.
“Sering kali keluarga korban enggan menuntut karena alasan kasihan atau tidak tahu haknya. Padahal, itu adalah hak hidup yang harus diperjuangkan,” ujarnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Ubaya periode 2023–2027, Hwian Christianto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen fakultas dalam menghadirkan isu-isu hukum yang relevan dan kompleks kepada mahasiswa.
Menurutnya, tantangan hukum ke depan tidak hanya bersifat nasional, tetapi juga internasional.
“Mahasiswa hukum harus memiliki perspektif global. Dalam kasus penerbangan, misalnya, mereka harus mampu berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk akuntan publik dan pengacara luar negeri, untuk memperjuangkan hak korban,” paparnya.
Ia menambahkan, pemahaman tentang pertanggungjawaban perdata dalam penerbangan menjadi penting karena menyangkut perlindungan hak korban yang selama ini kerap terabaikan.
Melalui kuliah tamu ini, mahasiswa diharapkan memiliki sensitivitas dan kesiapan dalam menghadapi persoalan hukum lintas negara di masa mendatang.