Surabaya, MEMANGGIL.CO - Dewan Pendidikan Kota Surabaya mempertegas larangan penggunaan sepeda motor bagi siswa sekolah menengah pertama (SMP).
Larangan ini disampaikan melalui forum koordinasi bersama dinas pendidikan kota setempat dan kepala sekolah guna meningkatkan keselamatan serta pendidikan karakter pelajar.
“Pendekatan yang kita bangun bukan sekadar pembatasan, tetapi edukasi yang berkelanjutan. Ini adalah bagian dari membentuk generasi yang taat hukum dan sadar keselamatan,” terang Ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya Prof. Martadi dalam keterangan di Surabaya, Sabtu (02/05/2026).
Menurut Prof. Martadi, penggunaan sepeda motor oleh siswa SMP tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan lalu lintas, tetapi juga menyangkut perlindungan anak dan pembentukan disiplin sejak dini.
Prof. Martadi menegaskan siswa SMP secara hukum belum memenuhi syarat mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menetapkan usia minimal kepemilikan SIM C adalah 17 tahun.
Aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 dan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Surabaya Nomor 420/4248/436.7.1/2023 yang melarang siswa SMP membawa sepeda motor ke sekolah.
Forum juga menyoroti masih adanya siswa SMP yang membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Dewan Pendidikan Kota Surabaya menilai kondisi itu dipengaruhi lemahnya pengawasan orang tua dan rendahnya kesadaran keselamatan berlalu lintas.
“Ini bukan hanya persoalan sekolah, tetapi juga tanggung jawab bersama. Orang tua memiliki peran kunci dalam memastikan anak tidak menggunakan kendaraan sebelum waktunya,” ungkap salah satu peserta forum.
Dewan Pendidikan Kota Surabaya mendorong penguatan kolaborasi antara sekolah, keluarga, komite sekolah, dan masyarakat melalui edukasi keselamatan berlalu lintas, pengawasan parkir, serta program safety riding untuk membangun budaya disiplin dan kepatuhan hukum di kalangan pelajar.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati mengaku akan terus memperkuat program edukasi keselamatan berlalu lintas melalui berbagai pendekatan, termasuk integrasi dalam pendidikan karakter, kerja sama dengan kepolisian, serta penguatan peran guru sebagai agen perubahan.
Sejumlah sekolah di Surabaya telah lebih dahulu menerapkan kebijakan internal, seperti pembatasan siswa membawa kendaraan bermotor, pengawasan ketat area parkir, serta pelaksanaan program edukasi seperti safety riding, simulasi keselamatan, dan kampanye tertib berlalu lintas.
"Upaya ini dinilai efektif dalam membangun kesadaran siswa secara bertahap," ujar Febrina.