Mojokerto, MEMANGGIL.CO - Peredaran obat keras berbahaya di wilayah Mojokerto kembali menjadi perhatian aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto berhasil membongkar dugaan jaringan pengedar pil Double L dan menyita puluhan ribu butir pil yang siap diedarkan kepada masyarakat.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (19/5/2026) siang di kawasan Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Dalam operasi itu, dua pria berhasil diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi obat keras ilegal.

Kedua tersangka diketahui berinisial RAA (27) dan EDK (21), warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar berupa 40.000 butir pil Double L yang dikemas dalam 40 botol plastik.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Eriek Triyasworo, mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan anggota di lapangan terkait maraknya peredaran obat keras tanpa izin edar.

“Anggota berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sediaan farmasi jenis pil Double L di wilayah hukum Polres Mojokerto,” ujarnya kepada Memanggil.co pada Sabtu (23/5/2026).

Selain ribuan pil, polisi turut menyita dua unit telepon genggam, tiga plastik kresek hitam, satu tali rafia, satu karung putih bertuliskan tepung tapioka, serta satu unit sepeda motor Honda Beat lengkap dengan STNK dan kunci kendaraan yang diduga dipakai untuk menunjang aktivitas distribusi.

Dari hasil pemeriksaan awal, pil Double L tersebut disebut berasal dari seseorang berinisial ANDI yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sate Pak Rizki

"Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jalur distribusi dan pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut,"tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Mojokerto masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, hingga pemberkasan perkara.

“Pemberantasan peredaran obat keras ilegal akan terus kami lakukan untuk mencegah dampak buruk yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat,” tegas AKP Eriek Triyasworo.