Surabaya, MEMANGGIL.CO - Bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace (BoP) yang diinisiasi Amerika Serikat dinilai mengandung risiko besar dan memerlukan kehati-hatian dalam pengambilan keputusan.

Pandangan tersebut disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., dalam diskusi dan talkshow bertajuk Isu-isu Aktual Terkait Kebijakan Luar Negeri oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam Perspektif Hukum yang digelar di Universitas Surabaya (Ubaya).

Dalam forum tersebut, Prof. Hikmahanto menyoroti keterlibatan Indonesia melalui International Stabilization Force (ISF), pasukan yang dibentuk untuk mendukung proses rekonstruksi Gaza pascakonflik. Menurutnya, langkah tersebut harus dikaji secara matang karena berpotensi menimbulkan konsekuensi politik maupun diplomatik bagi Indonesia.

"Meskipun Indonesia menganut prinsip politik luar negeri bebas aktif dan Kementerian Luar Negeri telah menetapkan kriteria ketat bagi pasukan yang akan bergabung dalam ISF, tantangan di lapangan tetap sangat besar. Oleh karena itu, Indonesia harus berhati-hati agar tidak sampai mencederai posisi politik Indonesia terhadap Palestina," ujar Prof. Hikmahanto.

Kegiatan yang diinisiasi Program Magister Ilmu Hukum dan Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Ubaya itu juga menghadirkan Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Ubaya, Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum., serta Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Ubaya, Dr. Wisnu Aryo Dewanto, S.H., LL.M., LL.M.

Dalam pemaparannya, Wisnu menyoroti risiko yang dapat muncul dari keterikatan Indonesia terhadap komitmen politik internasional melalui instrumen soft law yang secara formal memang tidak mengikat secara hukum.

Menurutnya, meskipun tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian internasional, komitmen politik semacam itu tetap dapat memengaruhi posisi Indonesia dalam hubungan internasional.

"Secara yuridis formal, instrumen ini memang tidak bersifat mengikat. Namun dalam praktik hubungan internasional modern, komitmen politik dan soft law dapat melahirkan ekspektasi serta interpretasi tertentu dari negara-negara lain terhadap tindakan Indonesia," jelas Wisnu.

Sate Pak Rizki

Sementara itu, Prof. Hesti Armiwulan mengingatkan pentingnya menempatkan setiap kebijakan luar negeri dalam kerangka konstitusi dan tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

"Mari kita kembali melihat tujuan pendirian Republik Indonesia sebagai negara yang berdaulat. Pemerintah memiliki kewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia," kata Prof. Hesti.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip check and balances dalam sistem pemerintahan presidensial Indonesia agar fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah tetap berjalan secara efektif.

Di sisi lain, Dekan Fakultas Hukum Ubaya, Dr. Hwian Christianto, menilai diskusi tersebut penting untuk menumbuhkan kesadaran generasi muda terhadap berbagai isu strategis yang dihadapi bangsa, khususnya di bidang hukum dan kebijakan publik.

"Ketika generasi muda mulai abai terhadap kondisi bangsa, bahkan tidak memahami peran hukum dalam kehidupan bermasyarakat, maka masa depan kita patut dipertanyakan. Karena itu, mari berdiskusi dan menghadirkan solusi sebagai ciri khas Fakultas Hukum Ubaya. Kita menghadirkan hukum sebagai bentuk tanggung jawab dan amanah kepada masyarakat," ujar Hwian.

Melalui diskusi tersebut, para akademisi berharap masyarakat, khususnya generasi muda, dapat memahami berbagai implikasi hukum dan politik dari kebijakan luar negeri Indonesia, termasuk dalam merespons dinamika konflik internasional yang saat ini berkembang.