Mojokerto, MEMANGGIL.CO – Keinginan mendapatkan uang cepat berujung petaka bagi pria berinisial SA (31), warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Pria tersebut nekat menjadi kurir narkoba setelah dijanjikan upah Rp7 juta oleh jaringan pengedar yang kini masih diburu polisi.
Aksi SA akhirnya terhenti setelah Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota menangkapnya dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika dan psikotropika yang berlangsung selama Mei hingga Juni 2026. Dari tangan tersangka, petugas menemukan berbagai jenis barang haram dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Muhammad Kurniawan, menjelaskan bahwa SA berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan narkotika dan psikotropika atas perintah seorang pengendali yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"SA bertugas mendistribusikan barang sesuai instruksi dari jaringan yang saat ini masih kami lakukan pengembangan," ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sekitar 195,98 gram sabu, 1.919 butir pil ekstasi, 330 cartridge liquid vape mengandung etomidate, 960 butir pil Happy Five, serta 300 butir pil Double L yang diduga akan diedarkan di wilayah Mojokerto Raya dan sekitarnya.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengungkapkan, tersangka mengaku telah menerima bayaran sementara sebesar Rp7 juta untuk menjalankan perannya sebagai kurir.
"Yang bersangkutan menerima imbalan untuk mengirim dan mendistribusikan barang haram tersebut. Pengendalinya masih berstatus DPO dan sedang kami kejar," kata Herdiawan saat konferensi pers, Rabu (10/6/2026).
Dari hasil penyidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa SA diduga bukan kali pertama terlibat dalam jaringan tersebut. Sebelumnya, ia disebut pernah menerima pengiriman sekitar 500 gram sabu dan sejumlah cartridge vape mengandung etomidate dari jaringan yang sama.
Nilai barang bukti yang berkaitan dengan tersangka SA diperkirakan mencapai Rp4,86 miliar. Rinciannya meliputi sabu senilai Rp393,6 juta, pil ekstasi Rp1,919 miliar, vape etomidate Rp1,98 miliar, pil Happy Five Rp576 juta, dan pil Double L sekitar Rp900 ribu.
Selain memburu pengendali jaringan, penyidik kini juga menelusuri aliran dana hasil transaksi narkoba tersebut.
"Modus yang digunakan para pelaku bervariasi, mulai dari sistem ranjau hingga serah terima langsung. Sementara pembayaran dilakukan melalui transfer rekening maupun aplikasi keuangan digital untuk menghindari pelacakan,"tambahnya.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam rangkaian 17 kasus narkoba yang berhasil dibongkar Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota dalam dua bulan terakhir.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain terkait peredaran psikotropika dan obat keras berbahaya. Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.