Blora, MEMANGGIL.CO - Kebiasaan menyimpan kunci rumah di tempat yang mudah dijangkau ternyata bisa berakibat fatal. Hal itu dialami UA (23), warga Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, yang harus kehilangan sepeda motor miliknya setelah rumah dalam keadaan kosong ditinggal bekerja.
Beruntung, aksi pelaku tidak berlangsung lama. Jajaran Polsek Todanan Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dan mengamankan seorang tersangka berinisial M (30), warga Kecamatan Todanan.
Wakapolres Blora Kompol Slamet Riyanto, mengatakan bahwa kasus pencurian itu terjadi di rumah korban yang berada di Desa Ngumbul, Kecamatan Todanan.
Peristiwa bermula pada Jumat (19/6/2026) malam. Saat itu, orang tua korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hijau hitam di ruang tamu rumah setelah digunakan bepergian.
Keesokan harinya, Sabtu (20/6/2026), seluruh penghuni rumah berangkat bekerja sehingga rumah dalam keadaan kosong. Sebelum pergi, seluruh pintu rumah telah dikunci. Namun, saksi diketahui menyembunyikan kunci pintu depan di bawah cangkul yang berada di samping pintu rumah.
Diduga mengetahui keberadaan kunci tersebut, pelaku kemudian memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya.
Korban baru mengetahui sepeda motor miliknya hilang saat pulang ke rumah sekitar pukul 17.15 WIB. Saat dicek, kendaraan yang sebelumnya diparkir di ruang tamu sudah tidak berada di tempatnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp8 juta yang merupakan uang muka pembelian kendaraan yang masih dalam masa kredit.
Mendapat laporan dari korban, petugas Polsek Todanan bersama Satreskrim Polres Blora langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Setelah menerima laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial M (30), warga Kecamatan Todanan," ujar Kompol Slamet.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario warna hijau hitam milik korban, satu unit handphone Infinix Smart 8 warna shiny gold, uang tunai sebesar Rp227 ribu yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan, dua buah kunci motor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB), serta satu lembar surat keterangan perjanjian utang dari perusahaan pembiayaan.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain sepeda motor milik korban beserta dokumen kendaraan dan barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," jelasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Blora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kompol Slamet mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan kunci rumah di tempat yang mudah diketahui orang lain serta memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan agar kejadian serupa tidak terulang," pungkasnya.