Surabaya, MEMANGGIL.CO – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Indonesia kini disorot dari sisi hukum internasional.
Asap yang melintas ke negara tetangga dinilai dapat memicu tanggung jawab negara.
Pakar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Satria Unggul Wicaksana menjelaskan bahwa dalam hukum internasional, kondisi ini disebut transboundary haze pollution.
"Karena kita tahu titik hotspot itu ada di Indonesia dan menyebabkan kerugian yang bersifat lintas batas negara, di situlah muncul pertanggungjawaban negara atas suatu tindakan yang memiliki implikasi secara hukum internasional," jelasnya, Senin (24/08/2026).
Satria menguraikan dua prinsip utama, pertama, responsibility atau tanggung jawab negara untuk mengakui dan menyelidiki penyebab kebakaran. Kedua, liability atau tanggung gugat berupa pemulihan lingkungan.
Ia merujuk pada prinsip yang berkembang sejak Konvensi Rio 1992 dan prinsip strict liability. Di tingkat nasional, Indonesia juga telah memiliki UU Lingkungan Hidup yang mengatur pemulihan kerusakan.
Lebih jauh, Satria menekankan pentingnya penegakan hukum. Aparat perlu melacak siapa pemilik izin di lokasi titik panas.
"Di sinilah peran ketegasan aparat penegak hukum untuk melihat dari titik hotspot itu siapa yang mendapatkan izin atau konsesi dari pemerintah kita," ujarnya.
Ia bahkan mengingatkan, pembiaran karhutla yang berdampak pada kesehatan masyarakat bisa dikategorikan sebagai ekosida atau ecological genocide.
"Penanganan karhutla bukan hanya soal citra Indonesia, tetapi juga komitmen melindungi masyarakat dan lingkungan," pungkas Satria.