Demak, MEMANGGIL.CO - Penemuan jasad perempuan dalam kondisi terbakar di sebuah pos ronda di Kabupaten Demak akhirnya mengarah pada pengungkapan kasus pembunuhan. Polisi menangkap seorang pria berinisial BI (52) yang diduga kuat sebagai pelaku.

BI diamankan tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dan Resmob Satreskrim Polres Demak di sebuah rumah di wilayah Mangkang, Kota Semarang, Kamis (3/9/2026) dini hari. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menelusuri berbagai petunjuk dari lokasi penemuan jasad. 

Kasus ini bermula ketika warga menemukan jasad perempuan tanpa identitas dalam kondisi terbakar di sebuah pos ronda di Desa Kebonagung, Kabupaten Demak, Selasa (1/9/2026). Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Anwar Nasir mengatakan polisi langsung melakukan pendalaman setelah mendapati adanya kejanggalan pada kematian korban.

Dari proses pemeriksaan, korban akhirnya diketahui berinisial SL (42), warga Kabupaten Grobogan. Polisi kemudian berusaha mengungkap siapa orang terakhir yang memiliki hubungan dekat dengan korban sebelum perempuan tersebut ditemukan meninggal dunia. 

Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada BI. Polisi mendapati bahwa pria tersebut memiliki hubungan dekat dengan korban sehingga keberadaannya mulai ditelusuri.

Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil. BI diamankan sekitar pukul 01.15 WIB di sebuah rumah di kawasan Mangkang, Kota Semarang.

Dalam pemeriksaan awal, BI disebut mengakui keterlibatannya dalam kematian SL. Pengakuan tersebut kemudian menjadi bagian penting bagi penyidik untuk mengurai rangkaian peristiwa secara lebih lengkap.

Anwar mengungkapkan, pembunuhan tersebut diduga dipicu rasa cemburu.

“Pengakuan pelaku, perbuatan itu dipicu cemburu,” kata Anwar, ditulis Jumat (4/9/2026). 

Berdasarkan keterangan awal tersangka, korban dipukul menggunakan sebuah palu yang sebelumnya telah disiapkan. Setelah korban meninggal dunia, jasadnya kemudian dibakar menggunakan bahan bakar yang juga telah dipersiapkan.

Polisi turut mengamankan sebuah palu yang diduga berkaitan dengan aksi pembunuhan tersebut. Barang tersebut kini menjadi salah satu bagian dari barang bukti yang diperiksa penyidik.

Selain palu, sejumlah barang lain juga diamankan untuk kepentingan penyidikan, termasuk pakaian korban yang terbakar, dua sandal slop berwarna hitam, telepon seluler milik tersangka, identitas tersangka, sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian. 

Pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada penangkapan BI. Penyidik masih mendalami motif secara menyeluruh dan menyusun kronologi pembunuhan berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti, serta hasil pemeriksaan lainnya.

Fakta lain yang turut menjadi perhatian adalah riwayat hukum BI. Polisi menyebut pria tersebut pernah tersangkut kasus pembunuhan terhadap dua orang di Kabupaten Pati pada 2004.

Dengan catatan tersebut, BI disebut sebagai residivis perkara pembunuhan. Polisi kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan seluruh fakta dalam kasus kematian SL. 

Kasus ini sekaligus mengungkap bahwa jasad perempuan yang semula ditemukan tanpa identitas di pos ronda bukan korban meninggal biasa. Hasil penyelidikan polisi menunjukkan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan yang kemudian mengarah kepada orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban.

Polda Jawa Tengah bersama Polres Demak masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian pembunuhan tersebut, termasuk memastikan setiap keterangan tersangka sesuai dengan alat bukti yang ditemukan.