Surabaya, MEMANGGIL.CO - Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Faris Abidin, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan oknum juru parkir (jukir) nakal yang menolak pembayaran secara nontunai atau melakukan aksi intimidasi dan kekerasan di lapangan.
Upaya tersebut diambil menyusul maraknya keluhan warga terkait ulah oknum jukir di sejumlah titik Kota Surabaya.
Banyak pengguna jasa parkir mengaku mendapat perlakuan arogan hingga ancaman saat hendak membayar tarif parkir sesuai dengan aturan resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
"Padahal, Pemkot Surabaya telah mewajibkan seluruh jukir untuk menerapkan sistem pembayaran nontunai. Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan masih ada oknum jukir yang secara terang-terangan menolak aturan tersebut," kata Faris, Senin (14/9/2026).
Faris mengungkapkan, tindakan pemaksaan dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum jukir terhadap masyarakat bukan lagi sebatas pelanggaran administrasi, melainkan sudah masuk ke ranah pidana.
"Ini sudah masuk tindak kriminal. Pertama, mereka tidak mematuhi peraturan daerah. Kedua, sudah ada unsur kekerasan fisik maupun verbal kepada masyarakat," tandas Legislator muda dari PKS.
Melihat kondisi tersebut, DPRD Kota Surabaya mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bersama pihak Kepolisian untuk mengambil langkah cepat.
"Sanksi tegas perlu segera dijatuhkan kepada para pelanggar agar memberikan efek jera," terang Faris.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk berani bersuara dan segera melayangkan laporan ke Pemkot Surabaya atau Dishub apabila menemukan jukir liar maupun jukir resmi yang menyalahi ketentuan.
"Setiap aduan yang masuk akan ditindaklanjuti secara hukum maupun administratif," tutup Faris.