Surabaya, MEMANGGIL.CO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan syariah guna menekan risiko pembiayaan digital dan penipuan daring (online) di masyarakat.
Analis Divisi PPPUJK OJK Provinsi Jawa Timur, Indrawan Nugroho Utomo, mengatakan, tingkat pemahaman (literasi) masyarakat terhadap sektor syariah saat ini belum sebanding dengan pemanfaatannya (inklusi).
"Tingkat literasi syariah nasional tercatat mencapai 43,07 persen, namun tingkat inklusinya baru berkisar 13 persen. Sementara di kalangan pelaku UMKM, indeks literasi berada di angka 51 persen dengan inklusi 15 persen. Ini menunjukkan banyak masyarakat paham, tetapi belum memanfaatkan layanan syariah," kata Indrawan dalam pemaparannya di ajang Festival Ekonomi Syariah (FesYar) Regional Jawa 2026, Jumat, 25 September 2026.
Indrawan menjelaskan, hambatan adopsi ini dipengaruhi oleh kebiasaan serta ekosistem transaksi non-syariah yang masih dominan.
Oleh karena itu, OJK mengimbau masyarakat agar memanfaatkan pembiayaan syariah secara bijak dan memprioritaskan kebutuhan produktif, seperti pengembangan usaha, dibandingkan pemenuhan gaya hidup konsumtif.
Ia secara khusus menyoroti penggunaan layanan pinjaman digital atau paylater yang marak di kalangan Gen Z.
Menurutnya, penggunaan paylater untuk keperluan konsumtif tanpa perencanaan matang berisiko menimbulkan beban cicilan berulang dan merusak catatan kredit pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
"Catatan buruk di SLIK berdampak jangka panjang. Kasus penolakan pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) sering kali dipicu oleh kelalaian membayar kewajiban paylater di masa lalu," ungkap Indrawan.
Selain persoalan kredit, OJK juga mengantisipasi tingginya ancaman kejahatan digital. Indonesia saat ini menduduki peringkat ke-111 dari 112 negara dalam Global Fraud Index, yang menandakan kerentanan tinggi terhadap penipuan.
Modus umum yang kerap ditemui meliputi penipuan berkedok investasi imbal hasil tak wajar, tawaran umroh murah, hingga tindak peretasan data pribadi (phishing, sniffing, dan skimming).
Untuk menanggulangi ancaman tersebut, OJK mengoperasikan sistem penanganan cepat seperti Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk penipuan rekening digital, serta platform SIPASTI untuk penanganan investasi bodong dan pinjaman online ilegal.
"Sebagai langkah preventif, OJK mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi di media sosial, membuat kata sandi yang kuat, serta memastikan legalitas lembaga keuangan yang digunakan melalui prinsip 2L (Legal dan Logis)," pungkas Indrawan.
Masyarakat yang menjadi korban atau menemukan indikasi kejahatan keuangan digital diimbau untuk segera melapor melalui kontak resmi OJK di nomor 157 atau WhatsApp 0811-5715-7157 agar tindakan pemblokiran dapat dilakukan secara cepat.