MEMANGGIL.CO - Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan terdapat 155 data anak pada Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tidak ditemukan di alamat yang didaftarkan.
"Nanti nama-nama pendaftar, yang terbukti tidak ditemukan namanya di lapangan, di domisili yang didaftarkan, nama itu akan dikeluarkan dari pendaftaran PPBD. Otomatis, nama yang di bawahnya akan naik ke atas," katanya di Balai Kota Bogor, Minggu (9/7/2023).
Laporan Tim Khusus
Ia menerangkan tim khusus yang dibentuk Pemerintah Kota Bogor melaporkan adanya 913 KK atau Kartu Keluarga pendaftar yang terindikasi bermasalah. Dari daftar tersebut, tim telah melakukan verifikasi faktual terhadap 763 data, sisanya sekitar 150 KK masih dalam proses pengecekan di lapangan.Dari hasil verifikasi faktual di lapangan tersebut, terungkap 155 identitas anak di kartu keluarga (KK) tidak ditemukan di alamat. Adapun 414 identitas anak sesuai antara KK yang didaftarkan dan alamat rumah yang tercantum.
"Ini tentu akan terus kita lanjutkan sampai hari terakhir, Selasa, jadi masih ada dua hari ke depan untuk melanjutkan ini," ujarnya.
Meskipun demikian, pengumuman PPBD SMP akan dilaksanakan pada Selasa, 11 Juli 2023, dengan tambahan hasil verifikasi faktual sekitar 150 KK yang belum selesai saat ini. Setelah itu pun, masyarakat masih boleh melaporkan aduan kecurangan PPBD.
Jika masih ditemukan siswa yang diumumkan lolos PPDB namun diduga hasil titip identitas di KK terdekat zonasi atau KK palsu, akan didiskualifikasi. Hal itu karena kemungkinan data indikasi kecurangan lebih dari data sementara beberapa hari ini yang dikumpulkan oleh tim khusus.
Tim khusus terdiri atas, Inspektorat, Dinas Pendidikan Kota Bogor, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan enam camat yang ada.
Kecurangan PPDB Tingkat SMA
Adapun untuk kecurangan PPBD tingkat SMA, akan diteruskan kepada kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jawa Barat."Pak Asep Sudarsono (Kepala KCD Pendidikan Wilayah 2, Bogor-Depok) hadir juga tadi, nanti data-datanya akan kami sampaikan dan tentunya, berdasarkan aturan yang ada menjadi kewenangan provinsi untuk memutuskan seperti apa," katanya.
Bima menyampaikan, jika KCD tidak memungkinkan untuk melakukan verifikasi seperti tim khusus tingkat SMP dari Pemerintah Kota Bogor, maka terbuka untuk nanti proses diskualifikasi berdasarkan data-data yang ada.
Ia meminta masyarakat untuk menyampaikan data apabila mengetahui ada indikasi kecurangan PPDB zonasi kepada nomor aduan.
"Jadi Pak Iwan (Asisten Pemerintahan Kota Bogor) ini akan terus merespon aduan warga," katanya.