MEMANGGIL.CO - Tim Penyidik Kejagung memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara Crude Palm Oil (CPO) pada Selasa (18/07/2023). Namun, ia tak hadir dan tidak mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, demi menunggu kehadiran petinggi Partai Golkar itu, dari tim penyidik menunggu hingga pukul 18.00 WIB lewat.

Karena ketidakhadiran yang bersangkutan tanpa adanya konfirmasi alasan jelas, maka pihaknya akan memanggil Airlangga Hartarto ulang.

"Kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023," ujar Ketut dalam konferensi pers dikutip dari channel Youtube Kompas TV, Rabu (19/07/2023).

Demi itu, lanjutnya, maka tim penyidik akan berkirim surat kembali pada Kamis agar Airlangga Hartarto dapat hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin pekan depan.

Ketut berharap Airlangga dapat memenuhi panggilan penyidik sebagai salah satu bentuk warga negara yang patuh pada hukum.

"Yang bersangkutan dipanggil atas nama tiga tersangka korporasi," ucapnya.

5 Orang Terdakwa Dijatuhi Pidana Penjara

Sebatas diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah selasai menyidangkan perkara tipikor dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022. Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di tingkat Kasasi.

HUT RI

Adapun 5 orang Terdakwa dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5-8 tahun. Dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting. Yaitu Majelis Hakim memandang perbuatan para terpidana adalah merupakan aksi korporasi.

Oleh karenanya, Majelis Hakim menyatakan yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi. Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

Karena itu, dalam rangka menegakkan keadilan, Kejaksaan Agung segera mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana, serta untuk memulihkan keuangan negara.

Berdasarkan hasil penyidikan, ada tiga korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Yakni, Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.