MEMANGGIL.CO Tahapan pemilihan umum serentak tahun 2024, terus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban. Pada tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg DPRD diketahui sebanyak 22 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten setempat mengundurkan diri.

Komisioner KPU Kabupaten Tuban, Nur Hakim mengatakan, dari sebanyak 628 Bacaleg DPRD yang diajukan 17 partai politik, hanya 97 Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat. Sementara sisanya sebanyak 531 Bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat.

Bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat tersebut lantaran bermasalah pada legalisasi ijazah, bukti pernyataan dan yang lainnya, jelas Nur Hakim kepada wartawan, Rabu (19/07/2023).

Lebih lanjut Nur Hakim mengungkapkan bahwa ada sebanyak 22 Bacaleg yang mengundurkan diri. Mereka mundur karena berbagai alasan, mulai dari alasan pribadi maupun kebijakan partai politik masing-masing.

Yang mundur ini dari berbagai partai politik dan kebanyakan sudah diganti dengan Bacaleg lain, lanjut Komisioner KPU Tuban dua periode ini.

Nur Hakim menambahkan, saat ini pihaknya melakukan tahapan verifikasi administrasi berkas Bacaleg. Setelah itu, pihak KPU akan menetapkan Bacaleg yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.

Meski nanti kita tetapkan memenuhi syarat atau tidak. Partai politik masih bisa melakukan proses pergantian Bacaleg sebelum KPU menetapkan DCT (Daftar Caleg Tetap, red), tutupnya.