MEMANGGIL.CO - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, angkat bicara soal Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama.
Dirinya menganggap bahwa kerja tim investigasi Jawa Barat sangat serius mengumpulkan fakta-fakta yang menjadi sumber alasan penetapan tersangka. Karena itu, masyarakat dipersilahkan menilai sendiri.
"Jadi silahkan masyarakat menilai, bahwa kerja kami sangat serius. Kami harap masyarakat tenang semua sudah ditindaklanjuti oleh pihak berwajib," ujar Ridwan Kamil pada wartawan, Rabu (02/08/2023)
Menurutnya, terkait Ponpes Al-Zaytun merupakan kewenangan di Kementerian Agama. Termasuk, kaitan proses agar santrinya tidak dirugikan dalam kurikulum, serta semangat ke pancasilaan dan keagamaan yang diyakini.
Ridwan Kamil juga menanggapi tentang dirinya yang laporkan oleh Panji Gumilang.
"Ya, tidak ada masalah. Hidup mah dijalanin aja, buktinya jadi tersangka," katanya saat kunjungan ke Pasar Situraja, Sumedang.
Diketahui, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Juga pasal 45 A ayat 2 junto, Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara; dan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman 5 tahun.