MEMANGGIL.CO - Sejumlah desa di Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang umumkan pendaftaran calon perangkat desa (Perades) Selasa 30 Oktober 2023. Langkah yang diambil guna mengisi kekosongan jabatan perangkat desa karena telah purna tugas.
Pembukaan pendaftaran calon perangkat desa dimulai tanggal 30 Oktober hingga 5 November 2023 di 9 Desa Kecamatan Pancur Kabupaten Rembang.
Seorang pegawai di Kecamatan Pancur Suparman mengatakan, setidaknya ada Sembilan desa yang membuka pendaftaran. Tercatat ada 11 jabatan perangkat desa yang dibutuhkan yang tersebar di 9 desa. Seperi di Desa Warugunung, Wuwur, Punggurharjo, Sumberagung, Banyurip, Kalitengah dan Desa Pancur masing-masing ada satu kekosongan.
"Sementara Desa Tuyuhan dan Desa Jeruk masing-masing dua kekosongan jadi totalnya ada 10 untuk Kecamatan Pancur," terangnya
Sementara itu Camat Pancur Sukisno menerangkan pelaksanaan pendaftaran perangkat desa hendaklah dilakukan sebaik mungkin. Hal itu sesuai mekanisme perundang-undangan yang ada.
"Saya harap kades berhati-hati jangan sekali-kali punya niatan bermain dalam masalah ini. Serahkan semua pada panitia pihak pemerintah desa hanya mendukung dan memfasilitasi agar proses berjalan lancar, aman dan tertib," ujarnya.
Menurut Sukisno, dirinya berharap semua panitia yang sudah dibentuk bisa amanah dalam tugasnya bisa profesional dan proporsional , jujur, integritas dan adil.
Hasilkan perangkat-perangkat desa baru yang betul-betul berkualitas," tandasnya.
Terkait pelaksanaan tes, lanjut Sukisno, sebaiknya panitia menggandeng pihak ke tiga yang benar-benar tepat, dan punya integritas. Tujuannya agar nanti tidak menimbulkan permasalahan. Misalnya ada persoalan di setiap tahapan untuk disampaikan pada panitia.
Jangan dipendam biar semua terbuka sehingga nanti jika prosesnya berakhir tidak menyisakan permasalahan namun bisa tertib dan kondusif juga memuaskan karena hasil yang baik," terangnya pada wartawan Memanggil.co Rabu 1 Oktober 2023.
Kelengkapan persyaratan sebagai berikut :
- Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau di atas kertas bermaterai cukup;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik dengan Kewarganegaraan Indonesia, dengan menunjukkan asli Kartu Tanda Penduduk elektronik;
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau di atas kertas bermaterai cukup.
- Fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah dari pendidikan tingkat dasar sampai dengan pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Akta Kelahiran yang dilegalisasi oleh pejabat pada perangkat daerah kabupaten/kota yang menangani administrasi kependudukan dan pencatatan sipil atau fotokopi Akta Kelahiran yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) dengan menunjukkan asli Akta Kelahiran sesuai peraturan perundang- undangan;
- Surat keterangan berbadan sehat dari Pusat Kesehatan Masyarakat atau Rumah Sakit Umum Daerah;
- Surat Keterangan catatan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia resor setempat (Polres)
- Surat izin tertulis dari atasan/pejabat yang berwenang bagi Bakal Calon yang berasal dari TNI, POLRI, Pegawai BUMN atau BUMD;
- Surat izin tertulis dari Camat atas nama Bupati yang menyatakan bahwa yang bersangkutan non aktif sebagai anggota BPD selama proses pencalonan Perangkat Desa khusus bagi anggota BPD;
- Surat permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
- Surat pernyataan tidak memiliki hubungan perkawinan atau hubungan keluarga satu tingkat ke atas, atau satu tingkat ke bawah, dengan Kepala Desa dan/atau perangkat desa setempat, dibuat oleh yang bersangkutan;
- Surat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan surat pernyataan bersedia diberhentikan/ dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa, dibuat oleh yang bersangkutan;
- Surat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan surat pernyataan sanggup berhenti dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja apabila diangkat menjadi Perangkat Desa, dibuat oleh yang bersangkutan;
- Surat izin tertulis dari Kepala Desa bagi Bakal Calon yang berasal dari Perangkat Desa.
Editor : Arief Miko