MEMANGGIL.CO - Upaya keras terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dana hibah yang dilakukan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat. Perkembangan terkini, Kejari melakukan penggeledahan di kantor KONI Kudus, Kamis (2/11/2023).
Upaya penggeledahan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi Lpj fiktif yang mencapai miliaran rupiah. Rombongan Kejari Kudus yang dipimpin langsung Kepala Kejari, Henriyadi W Putro datang ke kantor KONI sekitar pukul 10.00 WIB.
Sejumlah aparat kejari berseragam bertuliskan 'Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi', masuk dan memeriksa sejumlah ruangan di kantor KONI setempat. Tak hanya itu saja. Petugas kepolisian pun turut menjaga ketat di luar kantor KONI.
Puluhan wartawan pun tampak menunggu di area parkir kantor KONI, karena tidak diperkenankan untuk masuk dalam ruangan KONI saat aparat Kejari melakukan penggeledahan.
Setelah melakukan penggeledahan selama dua jam atau sekitar pukul 12.00 WIB, petugas keluar dengan membawa tumpukan beberapa barang bukti yang disita Kejari Kudus.
"Kita pergi ke kantor KONI untuk penggeledahan sesuai dengan penetapan dari pengadilan negeri untuk mencari beberapa dokumen yang selama ini belum bisa diberikan para saksi yang kita minta. Sehingga kita harus melakukan penggeledahan," ujar Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro usai melakukan penggledahan di kantor KONI, Kamis (2/11/2023).Henriyadi mengatakan, dokumen yang didapatkan Kejari adalah LPJ terkait dengan pertanggungjawaban KONI Kudus tahun 2020, 2021 dan 2022. Selain itu, menyita barang elektronik seperti laptop.
"Kita ambil isinya juga disana untuk ambil barang bukti sebagai proses selanjutnya dan dokumen lain untuk penunjang dana hibah itu sendiri berserta pengajuan proposal masing-masing pengkab, nanti akan kita pilah mana nanti yang berkaitan dengan LPJ itu sendiri," paparnya.
Menurut Henri, langkah penggeledahan sebagai langkah menetapkan tersangka dugaan korupsi di tubuh KONI Kudus. Ada sekitar 60 orang saksi yang telah diperiksa penyidik di Kejari Kudus. Puluhan saksi tersebut berasal dari unsur pengurus KONI, pemkab dan sejumlah atlet.
Target penetapan tersangka mungkin di bulan ini kita sudah bisa melakukan penetapan tersangka, imbuh Henriyadi.
Sebelum menetapkan tersangka terkait dengan LPJ Fiktif KONI Kudus, pihaknya telah menyita sejumlah dokumen untuk melengkapi alat bukti yang ada.
Alat bukti yang sudah ada saat ini ada dari BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan). Mudah-mudahan dari alat bukti yang sudah kita sajikan ini baru kita ada target untuk penetapan tersangka, katanya.
Terkait dengan jumlah penetapan tersangka yang akan ditetapkan nanti, Henry mengaku masih akan terus melihat dari barang bukti yang ada.
Dari hasil penyelidikan yang sudah berjalan, negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,6 miliar. Dana tersebut merupakan pertanggungjawaban tahun 2022 dengan hibah tahun 2021.
Dalam kesempatan yang sama, Vanny Regian Sanjaya selaku Sekertaris Umum KONI Kudus menambahkan, pihaknya bersama dengan pengurus KONI kooperatif saat dilakukan penggeledahan oleh Kejari Kudus.
Kami kooperatif dalam penggeledahan tadi. Yang disita oleh tim penyidik ada dokumen terkait LPJ tahun 2021, 2022 dan ada sedikit di tahun 2023, imbuh mantan manajer Persiku Junior ini.