Dinas Pendidikan Kabupaten Blora

Ketika Pengawas dan Kepala Sekolah Dikumpulkan oleh Disdik Blora, Ada Apa?

memanggil.co
Dinas Pendidikan Kabupaten Blora ketika mengumpulkan Pengawas dan Kepala Sekolah di Korwil Blora. (Foto: Dok. Siti Rohmawati/Memanggil.co)

MEMANGGIL.CO - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, secara bergiliran mengumpulkan para pengawas dan kepala sekolah. Termasuk, mereka yang di lingkup Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan Blora, Senin (28/7/2025).

Kepala Disdik Kabupaten Blora, H. Sunaryo, mengungkapkan bahwa mereka dikumpulkan untuk diajak rapat koordinasi (rakor) bersama.

Baca juga: Pemkab Blora Dorong Desa Manfaatkan Tanah Bengkok untuk Padi Organik

"Rakor TKA (Tes Kemampuan Akademik)," ujarnya saat dikonfirmasi Memanggil.co.

Menurutnya, saat ini mengenai Tes Kemampuan Akademik sedang disiapkan oleh Disdik Kabupaten Blora.

"Mau kita siapkan aplikasi latihan soal yang bisa diakses gratis," terangnya.

Selain itu, Sunaryo juga menjelaskan bahwa rakor juga membahas kaitan memilih buku ajar yang benar untuk sekolah-sekolah di bawah naungan Disdik Kabupaten Blora.

"Termasuk larangan LKS (Lembar Kerja Siswa), dan menjual buku ajar di sekolah," jelasnya.

Sementara itu Kepala SDN 3 Kamolan, Siti Rohmawati menambahkan, bahwa yang dilakukannya bersama dengan Disdik Kabupaten Blora adalah kegiatan pembinaan.

Baca juga: Bupati Blora: Potensi Sapi Jadi Modal Besar Pertanian Organik

"Raker (rapat kerja) Korwil Blora. sosialisasi tugas dan komite sekolah, pungutan dan sumbangan, serta seragam sekolah," katanya.

Siti Rohmawati mengaku, bahwa pihaknya mendapatkan pesan dan masukan khusus dari Disdik Kabupaten Blora, yakni diminta berpedoman pada peraturan.

"Agar sekolah berpedoman pada peraturan yang telah ditetapkan supaya tidak melenceng," ungkapnya.

Ia kemudian sekilas memaparkan, contoh tindakan yang melenceng itu seperti soal pungutan.

Baca juga: Momen Lebaran 1447 H, Volume Commuter Line Wilayah 8 Surabaya Tembus 652.692 Pengguna

Menurutnya, sekolah tidak boleh mengadakan pungutan, namun kalau sumbangan diperbolehkan.

"Misal sekolah mau menggalang dana, bisa diatur sesuai aturan," terangnya.

Lebih lanjut, Siti Rohmawati mengungkapkan, selama ini kalau soal penggalangan dana, sekolah memang tidak pernah mengadakan.

"Karena wali murid kami kebanyakan berasal dari ekonomi menengah ke bawah," pungkasnya.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru