Nyolong Motor 24 Kali, Pria Asal Jiken Blora Akhirnya Apes Dibekuk Polisi Madiun


Warga Jiken, Kabupaten Blora, berinisial AW alias Aryo (39) ketika dibekuk Satreskrim Polres Madiun. (Foto: Dok. Polres Madiun/Memanggil.co)

MEMANGGIL.CO - AW alias Aryo (39), warga Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Madiun, usai terlibat serangkaian kasus penipuan dan penggelapan atau nyolong alias mencuri sepeda motor di 24 lokasi berbeda.

Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan, AW tercatat sebagai residivis kasus serupa. Pelaku ditangkap anggotanya usai menggasak sepeda motor di Madiun.

Baca juga:

"Milik seorang perempuan yang baru dikenalnya melalui aplikasi pertemanan OMI," ungkapnya, ditulis Senin (11/8/2025).

Adapun kronologi pelaku lagi-lagi berurusan dengan kepolisian, yakni bermula saat itu pelaku beraksi pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 18.45 WIB, di Dusun Gedangan, Desa Bagi, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.

Pelaku telah berkenalan dengan korban sejak 9 Juli 2025, mengajak bertemu di Lapangan Gulun, Maospati, Magetan, sebelum keduanya menuju sebuah warung kopi di dekat pintu keluar Tol Dumpil.

"Pertemuan itu modusnya dengan iming-iming tawaran pekerjaan," ujarnya.

Saat berada di lokasi, lanjut Kapolres Madiun, pelaku kemudian meminjam sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih tahun 2010 dengan alasan menjemput temannya. Namun, setelah motor diserahkan, pelaku tidak kembali dan memutus komunikasi.

"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melapor ke pihak kepolisian," terangnya.

Baca juga:

Pernah Dihukum di Polres Blora

Berdasarkan penyelidikan Polres Madiun, pelaku pernah dihukum di Polres Blora pada 2011 dan 2015 dengan vonis masing-masing yakni dua dan tiga tahun penjara.

Lebih mengejutkan, pelaku teridentifikasi terlibat dalam 24 Tempat Kejadian Perkara (TKP) serupa di berbagai daerah, termasuk Madiun, Ngawi, Ponorogo, Magetan, Nganjuk, Solo, Karanganyar, Boyolali, Yogyakarta, dan Semarang.

Modus pelaku selalu sama, yakni dengan membujuk korban umumnya perempuan melalui aplikasi pertemanan, menjalin komunikasi intens, lalu mengajak bertemu.

Baca juga:

Setelah itu, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan berbagai alasan, lalu melarikan kendaraan tersebut untuk dijual secara online.

Lebih lanjut, Kapolres Madiun menyampaikan, bahwa dari tangan pelaku, anggotanya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, satu ponsel Oppo A54, serta sejumlah dokumen terkait.

"Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun," pungkasnya.

Editor :

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru