Polisi Bekuk Penjual Bubuk Mercon 5 Kg di Rembang, Pelaku Warga Blora

Reporter : Redaksi
Ilustrasi bubuk mercon. (Istimewa)

Rembang, MEMANGGIL.CO - Seorang pria warga asal Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan menjual bubuk mercon di wilayah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Pelaku berinisial SW (28) ditangkap saat hendak melakukan transaksi bahan petasan tersebut di wilayah Kecamatan Bulu.

Kasat Reskrim Polres Rembang, Alva Zakya Akbar, mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat, 27 Februari 2026 lalu, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli bahan petasan.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat,” ujar Alva, usai konferensi pers di Mapolres Rembang, Kamis (13/3/2026) 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku saat transaksi berlangsung.

“Pelaku kami amankan saat transaksi di depan toko ritel di Desa Bulu,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu kantong plastik berisi bubuk mercon dengan berat sekitar 5 kilogram yang diduga akan dijual sebagai bahan pembuatan petasan.

“Barang bukti berupa serbuk mercon sekitar lima kilogram,” jelas Alva.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku meracik bubuk mercon tersebut secara mandiri.
Ia mempelajari cara pembuatannya melalui tutorial di media sosial.

“Pelaku belajar dari tutorial di media sosial,” ungkap Alva.

Bahan dasar pembuatan serbuk mercon itu dibeli pelaku melalui platform daring.

“Bahan-bahannya dibeli secara online,” katanya.

Setelah diracik, bubuk mercon tersebut kemudian dijual kepada pembeli yang ingin membuat petasan.

Polisi menduga penjualan tersebut untuk memenuhi permintaan petasan yang biasanya meningkat menjelang Ramadan hingga Lebaran.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Rembang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal terkait kepemilikan atau penguasaan bahan peledak tanpa izin dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Lebih lanjut, Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat ataupun memperjualbelikan bahan petasan secara ilegal karena berpotensi membahayakan keselamatan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuat atau menjual bahan peledak secara ilegal,” pungkas Alva. 

 

 

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru