Tuban, MEMANGGIL.CO – Alim Sugiantoro, mantan Ketua Penilik (demisioner) Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban, dilaporkan sejumlah umat dan anggota kelenteng ke Polres Tuban. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, penggelapan, dan penggelapan dalam jabatan.
Polres Tuban membenarkan telah menerima pengaduan tersebut. Saat ini, Satreskrim Polres Tuban mulai melakukan penyelidikan untuk mendalami laporan yang disampaikan para pelapor.
“Kami (Satreskrim Polres Tuban) sudah menerima pengaduan tersebut dan selanjutnya akan melakukan penyelidikan guna menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana yang terjadi,” ujar Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, Sabtu (6/6/2026).
Laporan itu diajukan oleh sedikitnya 20 umat dan anggota TITD Kwan Sing Bio Tuban. Mereka datang ke Polres Tuban dipelopori oleh Ketua Umum Terpilih TITD Kwan Sing Bio Tuban, Go Tjong Ping, serta didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Koalisi Perempuan (KP) Ronggolawe pada beberapa hari lalu.
Menurut Go Tjong Ping, laporan tersebut dilatarbelakangi oleh dugaan tindakan Alim Sugiantoro yang hingga kini masih mengatasnamakan diri sebagai pengelola kelenteng berdasarkan mandat Soedomo. Padahal, menurutnya, masa mandat pengelolaan tersebut telah berakhir pada 31 Desember 2024 silam.
“Umat anggota sudah jengah dengan berbagai keputusan dan kebijakan sepihak yang dilakukan Alim dengan mengatasnamakan dirinya sebagai penguasa TITD Kwan Sing Bio tanpa melibatkan umat anggota,” kata Go Tjong Ping dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan bahwa status Alim Sugiantoro sebagai Ketua Penilik telah berakhir atau demisioner sejak 2012. Namun hingga 2026, kepengurusan definitif disebut belum pernah terbentuk.
“Dalam kondisi kekosongan kepengurusan itu, Alim Sugiantoro diduga tetap menjalankan fungsi dan kewenangan layaknya penilik aktif, seolah-olah status demisionernya tidak pernah berakhir,” ujarnya.
Menurut Go Tjong Ping, dugaan tersebut terlihat dari sejumlah surat yang dikeluarkan Alim Sugiantoro dengan mengatasnamakan Ketua Penilik Demisioner.
Salah satunya surat kepada Bank BCA dan Bank Sinarmas tertanggal 11 April 2014 yang meminta penghentian pencairan dana yayasan pengelola kelenteng.
Selain itu, Alim Sugiantoro juga disebut pernah mengirimkan surat somasi kepada Bank BCA pada 1 Juli 2014 terkait penghentian pencairan dana yayasan dengan ancaman gugatan senilai Rp50 miliar.
“Bank akhirnya melakukan pembekuan rekening yayasan di BCA dan Bank Sinarmas. Akibatnya, dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan, operasional, dan kepentingan umat menjadi terhambat,” jelasnya.
Rekening Pribadi
Tak hanya itu, pihak pelapor juga menyoroti penggunaan rekening pribadi yang disebut digunakan untuk menampung sumbangan kelenteng tanpa melalui musyawarah umat anggota.
“Sampai saat ini penggunaan dana dari rekening pribadi tersebut belum pernah dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada umat selama enam tahun, yakni periode 2015 hingga 2021. Tidak ada laporan resmi maupun transparan,” ungkap Go Tjong Ping.
Sementara terkait dugaan penggelapan dalam jabatan, pelapor menilai Alim Sugiantoro masih menerbitkan berbagai surat meski masa jabatannya telah berakhir sesuai AD/ART kelenteng. Di antaranya surat pelarangan kegiatan Kimsin di lingkungan kelenteng serta surat terkait penitipan aset yayasan.
“Ia masih melakukan tindakan penguasaan dan pengelolaan dengan mengatasnamakan mandat tertentu,” katanya.
Menunggu Kepastian Hukum
Go Tjong Ping menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata konflik internal organisasi, melainkan menyangkut kepercayaan umat terhadap pengelolaan rumah ibadah.
“Umat kelenteng tidak sedang mencari permusuhan. Mereka hanya menginginkan keterbukaan, kepastian hukum, dan pengelolaan yang sah demi menjaga kerukunan,” tegasnya.
Alim Sugiantoro Belum Bicara
Sementara itu, Alim Sugiantoro yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut belum memberikan tanggapan. Hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan juga belum merespons pertanyaan mengenai langkah yang akan ditempuh dalam menghadapi laporan tersebut.