Blora, MEMANGGIL.CO – Program penyaluran minyak rakyat dari sumur tua di Desa Soko, Kecamatan Jepon, Kabupaten Tuban, yang kini telah beroperasi secara legal melalui PT Mataram Connection Nusantara (MCN), kembali menjadi sorotan.
Kali ini, perhatian tertuju pada mekanisme pembagian keuntungan dan besaran potongan biaya yang diterapkan dalam rantai distribusi minyak rakyat tersebut.
Sorotan itu muncul setelah Mardi, yang akrab disapa Pak Tua dan dikenal sebagai salah satu pengurus minyak rakyat di wilayah Soko, mengungkap adanya selisih harga yang cukup signifikan antara harga dasar dan nilai yang diterima di tingkat pengelola.
Menurut Mardi, harga jual minyak rakyat yang telah ditetapkan sebesar Rp7.200 per liter. Namun setelah melalui proses perhitungan dan berbagai potongan, nilai yang diterima di lapangan jauh lebih rendah.
“Pembagian hasilnya begini, kalau di harga jual Rp7.200, perhitungannya sampai ke sini seharusnya Rp6.200. Namun karena ada pemotongan, saya tidak mau pusing memikirkan hitungan rumit, saya minta pembayaran tunai saja,” ujar Mardi, Senin (8/6/2026).
Dengan sistem pembayaran tunai tersebut, pihaknya mengaku hanya menerima Rp6.050 per liter. Sementara harga rata-rata penyerapan yang disampaikan berada di kisaran Rp5.800 per liter.
Dari perhitungan itu, Mardi memperkirakan terdapat pengambilan margin atau potongan biaya yang nilainya mencapai sekitar 14 persen dari harga barang.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tidak terdapat pungutan rutin yang dibebankan kepada pengurus maupun penyalur minyak rakyat. Menurutnya, biaya tambahan hanya muncul apabila terdapat kebutuhan tertentu yang harus disepakati bersama.
“Uang yang kami keluarkan itu benar-benar ada bukti dan laporannya,” tegasnya.
Mardi juga memastikan seluruh proses distribusi minyak rakyat berjalan berdasarkan struktur organisasi dan mekanisme yang telah disepakati sejak awal. Karena itu, setiap transaksi yang dilakukan, menurutnya, memiliki dasar administrasi yang jelas.
“Semuanya sudah ada struktur dan rencananya masing-masing. Kalau tidak ada aturan demikian, kami tidak akan berani menjalankannya,” katanya.
Lebih lanjut, Mardi mengungkapkan bahwa hingga saat ini pasokan minyak rakyat yang telah disalurkan melalui jalur resmi mencapai sekitar 35 tangki.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai jumlah produksi dan distribusi yang telah berjalan sejak program legalisasi sumur minyak rakyat diberlakukan.
Terlebih, selisih harga dan besaran potongan yang diungkapkan dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di kalangan pengelola maupun masyarakat.
Sementara itu, pihak PT Mataram Connection Nusantara (MCN) belum memberikan keterangan rinci terkait jumlah minyak rakyat yang telah dikirim maupun mekanisme pembagian harga yang dipersoalkan tersebut.
Saat dikonfirmasi, perwakilan PT MCN, Roni Mey Yudha, mengaku masih akan melakukan pengecekan data kepada bagian administrasi perusahaan.
“Besok tak tanyakan admin mas, aku belum ngecek ini,” tulisnya melalui pesan singkat.