Blora, MEMANGGIL.CO - Kasus pengeroyokan yang menimpa seniman bernama Asyik Nurdiansyah, warga Dukuh Karanglegi, Desa Patalan, Kecamatan Blora, saat manggung di Dukuh Sukorame, Desa Tutup, Kecamatan Tunjungan, memunculkan evaluasi dari pihak kepolisian.
Tidak hanya fokus pada proses hukum terhadap para terduga pelaku pengeroyokan, Polres Blora juga mulai merumuskan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang dalam kegiatan hiburan masyarakat di Kabupaten Blora.
Langkah tersebut disampaikan langsung Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto saat menerima audiensi bersama perwakilan Pekerja Seni Budaya Blora, jajaran Polres Blora, serta awak media yang mengawal perkembangan kasus pengeroyokan terhadap seniman tersebut.
Dalam forum itu, pucuk pimpinan Polres Blora mengaku menerima berbagai masukan dari kalangan pekerja seni yang selama ini kerap menghadapi berbagai risiko saat menjalankan profesinya di lapangan.
Menurutnya, berbagai aspirasi yang disampaikan para pekerja seni akan menjadi bahan evaluasi dan akan diformulasikan ke dalam mekanisme perizinan hiburan yang lebih berpihak pada keamanan seluruh pihak, khususnya para seniman.
"Terima kasih saran masukan dari teman-teman seni yang akan kita formulasikan," ujar AKBP Wawan, Kamis (18/6/2026).
Kapolres Blora menjelaskan, salah satu poin penting yang akan diterapkan adalah kewajiban bagi setiap pemohon izin kegiatan hiburan untuk membuat surat pernyataan yang memuat komitmen menjaga keamanan para pekerja seni yang tampil dalam acara tersebut.
Menurutnya, tanggung jawab keamanan tidak boleh hanya dibebankan kepada aparat keamanan maupun pekerja seni semata, tetapi juga harus menjadi komitmen dari pihak yang menyelenggarakan kegiatan atau pemilik hajat.
"Bagi seluruh pemohon perizinan hiburan itu, si pemohon harus membuat surat pernyataan. Satu, bersedia untuk menjamin keamanan pekerja seni itu dari si pembuat hajat," tegasnya.
Kebijakan tersebut muncul setelah kasus yang menimpa Asyik Nurdiansyah menjadi perhatian luas masyarakat hingga lintas provinsi. Sebagaimana diketahui, seniman asal Desa Patalan itu menjadi korban pengeroyokan saat tampil dalam sebuah acara hiburan di Dukuh Sukorame, Desa Tutup, Kecamatan Tunjungan, pada Jumat (12/6/2026) lalu.
Peristiwa tersebut kemudian memicu reaksi dari kalangan pekerja seni budaya yang meminta adanya perlindungan lebih bagi para seniman saat menjalankan profesinya.
Selain mewajibkan adanya jaminan keamanan, Kapolres juga menyoroti persoalan jam operasional hiburan yang selama ini kerap menjadi pemicu munculnya gangguan kamtibmas.
Karena itu, Polres Blora berencana mempertegas batas waktu penyelenggaraan hiburan yang nantinya akan menjadi salah satu syarat dalam penerbitan izin keramaian.
"Yang kedua batas waktu terkait hiburan dilaksanakan. Bagusnya jam 11 malam atau jam 23.00 selesai," katanya.
Menurut AKBP Wawan, penghentian kegiatan hiburan pada waktu yang telah disepakati harus dilakukan oleh pihak penyelenggara atau pemilik hajat.
Dengan demikian, tidak lagi muncul anggapan bahwa penghentian acara dilakukan karena tekanan dari aparat maupun pekerja seni.
"Dan itu harus yang menghentikan adalah dari posisi pemilik hajat. Bukan dari pekerja seni, bukan dari aparat. Sepakat ya," ujarnya.
Kapolres Blora menilai mekanisme tersebut penting agar seluruh pihak memahami tanggung jawab masing-masing sejak awal sebelum kegiatan berlangsung.
Apabila seluruh ketentuan tersebut disepakati oleh penyelenggara, barulah dari pihak kepolisian akan mempertimbangkan penerbitan izin keramaian.
"Kalau itu disepakati baru keluarkan surat izin, baru dilaksanakan, terus diarahkan anggota untuk pengamanan," jelasnya.
Dengan pola tersebut, aparat kepolisian tidak hanya berfungsi sebagai penerbit izin, tetapi juga dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
Kapolres Blora juga mengingatkan agar seluruh pihak konsisten menjalankan kesepakatan yang telah dituangkan dalam proses perizinan. Termasuk apabila di tengah acara muncul permintaan tambahan waktu pertunjukan yang berpotensi melanggar kesepakatan awal.
Baca juga: Nonton Dangdut Berujung Kehilangan Motor, Polres Blora Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten
Menurutnya, penyelenggara dapat secara tegas menolak permintaan tersebut karena sebelumnya telah ada aturan yang disepakati bersama.
"Jadi sifatnya keamanan yang mengamankan acara nanti. Umpama katakanlah pekerja seni minta tambahan waktu, nanti tolak saja. Itu kan sesuai dengan kesepakatan, sampeyan lempar lagi saja karena itu sudah sama pak polisi," tegasnya.
Pernyataan Kapolres Blora tersebut mendapat respons positif dari kalangan pekerja seni yang hadir dalam audiensi. Mereka menilai langkah tersebut menjadi bentuk perhatian nyata terhadap keselamatan para seniman yang selama ini menjadi bagian penting dalam berbagai kegiatan hiburan masyarakat.
Sebelumnya, dalam rangkaian pemberitaan Memanggil.co, Polres Blora juga telah memastikan penanganan kasus pengeroyokan terhadap Asyik Nurdiansyah terus berjalan. Korban telah diperiksa, enam saksi telah dimintai keterangan, dan perkara tersebut telah ditingkatkan ke laporan polisi.
Selain itu, Kapolres Blora juga telah memerintahkan Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Blora untuk melakukan razia gabungan terkait dugaan peredaran minuman keras serta berbagai aktivitas menyimpang yang berkembang informasinya di Desa Tutup.
Serangkaian langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan kasus pengeroyokan terhadap seniman tidak hanya berfokus pada pengungkapan pelaku, tetapi juga diarahkan untuk memperbaiki sistem pengamanan kegiatan hiburan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di Kabupaten Blora.
Dengan adanya formulasi aturan baru dalam mekanisme perizinan hiburan, para pekerja seni berharap rasa aman dan nyaman saat tampil di tengah masyarakat dapat semakin terjamin, sementara penyelenggara kegiatan juga memiliki tanggung jawab yang lebih jelas dalam menjaga keselamatan seluruh pihak yang terlibat.
Editor : Redaksi