Surabaya, MEMANGGIL.CO – Universitas Airlangga (Unair) meluruskan persepsi publik terkait besaran gaji dosen tetap non-ASN usai kesaksian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Unair menegaskan, angka Rp2,6 juta yang disebut dalam sidang adalah gaji pokok, bukan total penghasilan yang diterima setiap bulan.
Kesaksian itu disampaikan dosen tetap non-ASN Unair, Cenuk Widiayastrisna Sayekti, dalam sidang uji materi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Selasa (30/06/2026).
Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair, Prof. Dr. Radian Salman, S.H., M.H, menjelaskan gaji dosen terdiri dari banyak komponen.
"Yang disampaikan dalam persidangan adalah gaji pokok. Padahal dosen tidak pernah menerima gaji pokok saja. Yang diterima setiap bulan sudah merupakan take home pay," kata Prof. Radian di Surabaya, Sabtu (04/07/2026).
Menurutnya, setiap bulan dosen menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan fungsional, dan tunjangan lain.
Di pertengahan bulan ada tambahan tunjangan fungsional dari universitas. Tunjangan sertifikasi dosen non-PNS juga umumnya cair tiap bulan.
Berdasarkan data Direktorat SDM Unair, total penghasilan Cenuk pada 2025 mencapai Rp94 juta - Rp95 juta per tahun atau rata-rata Rp7,8 juta per bulan.
Hingga Juli 2026, penghasilan yang sudah diterima tercatat lebih dari Rp50 juta dengan rata-rata Rp9,2 juta per bulan.
"Kalau melihat take home pay, nilainya sudah berada di atas UMK Surabaya. Karena itu, penghasilan dosen tidak tepat jika hanya dilihat dari gaji pokok," ujar Radian.
Radian merinci, dosen juga mendapat hak tambahan berupa gaji ke-13, THR sebesar gaji pokok, dan Tunjangan TPK 1. Dengan begitu, dalam setahun dosen menerima penghasilan setara 14 kali gaji.
Selain itu ada penghasilan tidak tetap sesuai kinerja, seperti uang makan, honor pembimbing KKN, honor penguji, honor koreksi, insentif publikasi ilmiah, insentif capaian akademik, dan lainnya.
Untuk kenaikan gaji berkala memang kecil, hanya Rp96 ribu - Rp120 ribu setiap 2 tahun karena mengacu pada kenaikan gaji pokok.
"Peningkatan kesejahteraan dosen lebih berasal dari kenaikan jabatan akademik, tunjangan, serta insentif akademik," tambahnya.
Radian juga meluruskan soal dana penelitian. Dana itu bukan penghasilan tetap, melainkan hibah yang diajukan dosen.
Satu dosen bisa mengajukan 2 proposal dalam setahun dengan besaran Rp37 juta hingga Rp200 juta tergantung skema.
Pencairan dilakukan 70% di awal setelah kontrak, dan 30% setelah luaran tercapai.
"Jadi bukan menahan hak dosen, melainkan mekanisme pertanggungjawaban," jelasnya.
Dalam kesaksiannya di MK, Cenuk menyebut saat mulai bekerja di Unair pada 2022 gaji pokoknya Rp2,6 juta per bulan.
Cenuk Widiayastrisna juga membandingkan dengan awal kariernya di Universitas Lancang Kuning Pekanbaru, Riau pada 2010 dengan gaji Rp1,2 juta.
Editor : B. Wibowo