Mojokerto, MEMANGGIL.CO – Janji mendapatkan pekerjaan sebagai karyawan tetap di sebuah perusahaan justru membuat sejumlah warga harus kehilangan uang dalam jumlah besar. Modus perekrutan tenaga kerja tersebut ternyata menjadi pintu masuk komplotan penipu untuk meraup uang para korban.
Satreskrim Polres Mojokerto mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok rekrutmen tenaga kerja yang berlangsung sejak Maret hingga Agustus 2025. Sedikitnya tujuh orang telah melapor dan mengaku mengalami kerugian dengan total mencapai Rp630,5 juta.
Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah pasangan suami istri, Imam Syafi'i (60) dan Husriatin (49), warga Dusun/Desa Pekuwon, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, serta Febrilla Nelda (30), warga Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Primawirdhan mengungkapkan, para korban dijanjikan bisa masuk sebagai karyawan tetap di dua perusahaan, yakni PT A dan PT M. Namun, sebelum dinyatakan diterima bekerja, korban diminta menyerahkan sejumlah uang.
“Para korban diyakinkan bahwa uang yang mereka setorkan merupakan persyaratan untuk bisa mendapatkan posisi sebagai karyawan tetap di perusahaan yang ditawarkan,” kata Aldhino saat konferensi pers, Jumat (7/8/2026).
Menurut dia, nilai kerugian korban berbeda-beda tergantung perusahaan dan posisi pekerjaan yang dijanjikan. Dari korban yang mengaku mendaftar ke PT A, total uang yang telah diserahkan mencapai sekitar Rp250 juta.
Sementara itu, korban yang dijanjikan bekerja di PT M disebut harus mengeluarkan uang sekitar Rp7 juta hingga Rp9 juta per orang.
Dalam praktiknya, uang dari para korban ditransfer ke rekening milik Febrilla. Perempuan tersebut diduga menjadi pihak yang pertama kali menyampaikan informasi mengenai adanya lowongan pekerjaan kepada para korban.
Penyidik pun telah melakukan sejumlah upaya untuk menghadirkan Febrilla dalam pemeriksaan. Polisi bahkan telah memanggilnya sebanyak dua kali dan mendatangi kediamannya di Sidoarjo. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan diketahui telah berpindah tempat tinggal.
“Febrilla sudah dua kali kami panggil untuk menjalani pemeriksaan. Petugas juga sempat mendatangi rumahnya di Sidoarjo, tetapi yang bersangkutan tidak berada di tempat dan diketahui sudah pindah,” terang Aldhino.
Polisi kini masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui secara pasti jumlah korban dalam kasus tersebut. Sebab, dari sejumlah barang bukti dan petunjuk yang ditemukan penyidik, diduga terdapat korban lain yang belum membuat laporan resmi.
Aldhino mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa agar tidak ragu melapor kepada polisi.
“Penyidik masih menemukan petunjuk yang mengarah pada adanya korban lain. Karena itu, kami masih membuka kemungkinan jumlah korban maupun total kerugian akan bertambah seiring proses penyidikan,” pungkasnya.
Editor : B. Wibowo