Tuban, MEMANGGIL.CO - Persoalan dugaan intimidasi terhadap dua wartawan di Kabupaten Tuban memang berakhir dengan saling memaafkan dalam audiensi, tetapi kasus tersebut belum sepenuhnya ditutup.
Polresta Tuban memastikan pemeriksaan internal tetap berjalan terhadap anggota berinisial Kompol RK yang diduga melakukan tindakan intimidatif terhadap dua wartawan.
Baca juga: Kapolresta Tuban Minta Maaf, Oknum Polisi yang Intimidasi Wartawan Tetap Diperiksa Propam
Dua wartawan yang dimaksud adalah M. Abdul Rohman, Wakil Ketua PWI Tuban, dan Irham, anggota Ronggolawe Pers Solidarity (RPS).
Persoalan tersebut mencuat setelah muncul sejumlah unggahan di status WhatsApp pribadi Kompol RK pada 20 Agustus 2026.
Unggahan pertama memuat foto kegiatan futsal bersama antara wartawan dan Polresta Tuban. Dalam foto itu, Irham tampak ditandai atau disilang.
Unggahan lain memuat foto Abdul Rohman. Kemudian muncul tulisan yang dinilai bernada ancaman: “MATI OPO DI GAWE SETENGAH MATEK ES”.
Tulisan tersebut kurang lebih bermakna “mati atau dibuat setengah mati”. Rangkaian unggahan itu kemudian menimbulkan keresahan di kalangan wartawan Tuban.
Persoalan menjadi semakin sensitif karena kedua wartawan tersebut sebelumnya memberitakan perkembangan perkara dugaan tambang ilegal dengan terdakwa Cancoko.
Perkara itu telah diputus Pengadilan Negeri Tuban dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Putusan tersebut masih dalam proses banding.
PWI Tuban kemudian mengambil sikap. Bersama RPS, organisasi wartawan mendatangi Mapolresta Tuban untuk meminta klarifikasi dan memastikan perlindungan terhadap jurnalis.
Ketua PWI Tuban Suwandi mengatakan ancaman terhadap wartawan tidak boleh dianggap sebagai konflik pribadi.
“Adanya dugaan ancaman tersebut, PWI Kabupaten Tuban menilai tindakan itu merupakan bentuk intimidasi yang serius terhadap kebebasan pers dan menjadi ancaman terhadap salah satu pilar demokrasi,” ujar Suwandi, ditulis Selasa (25/8/2026).
PWI meminta agar keberatan terhadap karya jurnalistik disampaikan menggunakan mekanisme yang telah tersedia.
“Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap sebuah pemberitaan merupakan hal yang dapat disampaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers,” katanya.
Menurut PWI, wartawan memiliki hak untuk bekerja secara aman dalam mencari dan menyampaikan informasi.
Apalagi, persoalan tersebut diduga melibatkan anggota kepolisian.
PWI menilai aparat penegak hukum seharusnya menjadi teladan dalam menghormati hukum, bukan justru membuat jurnalis merasa terancam.
Kompol RK Minta Maaf
Dalam audiensi, Kompol RK akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada para wartawan. Ia menyebut tindakannya terjadi karena emosi sesaat.
Kompol RK menyatakan tidak bermaksud melakukan ancaman dan berjanji tidak mengulangi kejadian tersebut. Pihak-pihak yang terlibat kemudian melakukan mediasi.
Baca juga: Berita Tambang Ilegal Berujung Ancaman: Dua Wartawan Tuban Disilang, Muncul Pesan 'Setengah Matek'
PWI, RPS, dua wartawan dan pihak kepolisian sepakat saling memaafkan. Namun, permintaan maaf tidak serta-merta menghentikan proses internal.
Kapolresta Tuban Kombes Pol Jazuli Dani Irawan menyatakan Propam tetap akan memeriksa persoalan tersebut.
“Saya pastikan bahwa persoalan ini tetap ditindaklanjuti dan apa yang menjadi tuntutan teman-teman PWI akan menjadi bahan pemeriksaan di Propam,” kata Jazuli.
Jazuli juga menyampaikan permohonan maaf secara institusi kepada PWI Tuban apabila terdapat anggotanya yang melakukan kesalahan.
“Tentu kami menghormati profesi pers, termasuk menghormati kepada teman-teman PWI saat bertugas,” ujarnya.
Kapolresta menegaskan pemeriksaan internal tetap dilakukan meski tidak ada laporan resmi. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan akan diberikan sesuai ketentuan.
Perdamaian Bukan Akhir Pemeriksaan
Sikap Polresta Tuban tersebut menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan. Perdamaian antara pihak-pihak yang berselisih dapat meredakan konflik, tetapi institusi tetap memiliki kewajiban memastikan perilaku anggotanya sesuai aturan.
Terlebih, dugaan tindakan tersebut muncul dalam konteks hubungan antara aparat dan wartawan.
PWI Tuban sebelumnya juga mengingatkan adanya Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri yang mengatur koordinasi dalam menjaga kemerdekaan pers.
Baca juga: Lahan Kilang Minyak Tuban Kembali Terbakar, Penyebab Kebakaran Masih Jadi Teka-teki
PWI mengecam segala bentuk ancaman, intimidasi, teror dan kekerasan terhadap jurnalis.
“PWI Kabupaten Tuban mengecam segala bentuk ancaman, intimidasi, teror dan kekerasan terhadap jurnalis, terlebih apabila dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia,” tegas Suwandi.
Dengan pemeriksaan Propam yang tetap berjalan, persoalan tersebut kini memasuki babak berikutnya. Pertanyaan yang tersisa bukan lagi sekadar apakah para pihak telah berdamai.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah tindakan yang dipersoalkan tersebut mengandung pelanggaran aturan internal kepolisian.
Jawaban atas pertanyaan itu berada dalam proses pemeriksaan. Sementara bagi insan pers, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa kerja jurnalistik harus tetap mendapat perlindungan.
Pemberitaan mengenai kasus hukum, termasuk dugaan tambang ilegal, merupakan bagian dari fungsi pers dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Jika ada pihak yang merasa keberatan, jalur klarifikasi, hak jawab maupun mekanisme hukum dapat digunakan.
Karena itu, penyelesaian kasus ini diharapkan tidak berhenti pada satu permintaan maaf, tetapi menghasilkan evaluasi agar hubungan antara kepolisian dan pers di Tuban semakin sehat.
Saling memaafkan boleh menjadi akhir konflik personal. Namun, untuk memastikan tidak ada pelanggaran institusi, pemeriksaan tetap harus berjalan sampai tuntas.
Editor : Redaksi