Blora, MEMANGGIL.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada tiga terdakwa perkara kebakaran sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Blora, Senin (24/8/2026). Perkara itu bermula dari aktivitas pengeboran yang kemudian berujung pada kebakaran hebat dan menewaskan lima orang.
Baca juga: Dari Pengeboran hingga Tragedi 5 Orang Tewas, Ini Perjalanan Kasus Sumur Minyak Gandu Blora
Tiga terdakwa yang diadili dalam perkara tersebut yakni Hartono (42), Suhartono (45), dan Suparman (46). Hartono dan Suhartono merupakan warga Tuban, Jawa Timur, sedangkan Suparman merupakan warga Blora sekaligus pemilik lahan tempat pengeboran dilakukan.
Ketua Majelis Hakim PN Blora, Nunung Kristiyani, menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana karena kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana turut serta yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain," kata Nunung saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menggunakan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 474 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski sama-sama divonis enam bulan, penerapan hukuman terhadap ketiga terdakwa berbeda.
Hartono dan Suparman dijatuhi pidana enam bulan penjara dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani. Hartono diketahui merupakan pelaksana pengeboran, sedangkan Suparman merupakan pemilik lahan sekaligus pihak yang menginisiasi pengeboran.
Sementara itu, Suhartono dijatuhi pidana enam bulan, tetapi tidak perlu menjalani hukuman tersebut di dalam lembaga pemasyarakatan. Ia dikenai pidana pengawasan selama satu tahun dengan syarat tidak melakukan tindak pidana selama masa pengawasan.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan dalam menjatuhkan putusan.
Salah satu hal yang memberatkan adalah akibat perbuatan para terdakwa yang menimbulkan korban jiwa. Namun, terdapat sejumlah keadaan yang dinilai meringankan.
Di antaranya telah terjadi kesepakatan damai antara keluarga korban dengan para terdakwa. Keluarga korban juga telah membuat surat pernyataan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan menyatakan tidak akan menuntut pihak mana pun.
Selain itu, keluarga korban disebut telah menerima santunan dari para terdakwa. Faktor tersebut turut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan hukuman.
Bermula dari Pengeboran
Perkara tersebut bermula ketika Suparman meminta bantuan Suhartono untuk melakukan pengeboran di lahan miliknya di Dukuh Gendono.
Baca juga: Vonis 6 Bulan Kasus Sumur Minyak di Gandu Blora, Hakim Soroti Kelalaian yang Tewaskan 5 Orang
Suhartono kemudian mencari tenaga yang memiliki kemampuan dan peralatan pengeboran. Dari proses tersebut, Hartono kemudian dilibatkan untuk melaksanakan pekerjaan.
Kesepakatan biaya pengeboran disebut sebesar Rp200 ribu setiap meter. Pengeboran mulai dilakukan pada 9 Agustus 2025.
Pada awalnya, pengeboran dilakukan hingga kedalaman sekitar 60 meter dan disebut telah mengeluarkan air. Aktivitas kemudian dilanjutkan hingga kedalaman sekitar 86 meter.
Pada 17 Agustus 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, sumur tersebut menyemburkan minyak bercampur lumpur.
Pengeboran kemudian dihentikan. Namun, minyak mentah yang keluar dari sumur mengalir melalui parit menuju daerah yang lebih rendah di sekitar permukiman. Warga kemudian berdatangan untuk mengambil minyak yang tumpah.
Sekitar pukul 11.30 WIB, percikan api dan ledakan terjadi sekitar 30 meter dari titik sumur. Api kemudian menjalar melalui parit yang dialiri minyak hingga mencapai lokasi sumur.
Kobaran api juga membakar rumah warga yang berada di sekitar lokasi. Peristiwa tersebut akhirnya menyebabkan lima orang meninggal dunia.
Baca juga: Vonis 6 Bulan untuk Kasus Sumur Minyak Gandu, Lima Nyawa dan Polemik Minyak Rakyat Blora
Kelima korban yakni Tanek, Wasini, Sureni, Yeti, serta seorang balita berinisial Abu Dabi. Api dilaporkan baru dapat dipadamkan sekitar sepekan kemudian.
Terdakwa Nyatakan Pikir-Pikir
Setelah putusan dibacakan, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya belum menentukan sikap untuk menerima atau mengajukan upaya hukum.
Penasihat hukum terdakwa, Yoyok Cahyadi, menyampaikan pihaknya masih akan mempertimbangkan putusan majelis hakim.
"Kami pikir-pikir dulu yang Mulia," kata Yoyok dalam persidangan.
Sikap serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, perkara tersebut belum serta-merta berkekuatan hukum tetap apabila para pihak masih menggunakan masa pikir-pikir sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Putusan enam bulan ini sekaligus menjadi akhir sementara dari proses persidangan perkara yang sejak awal menjadi perhatian publik karena kebakaran sumur minyak tersebut menelan lima korban jiwa.
Editor : Redaksi