Dari Pengeboran hingga Tragedi 5 Orang Tewas, Ini Perjalanan Kasus Sumur Minyak Gandu Blora

Reporter : Redaksi
Para terdakwa ketika berada di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Blora. (Istimewa)

Blora, MEMANGGIL.CO - Perkara kebakaran sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, telah memasuki babak putusan. Tiga orang yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut masing-masing dijatuhi hukuman enam bulan.

Putusan dibacakan Majelis Hakim PN Blora pada Senin (24/8/2026), hampir setahun setelah kebakaran sumur terjadi pada Agustus 2025. Tragedi tersebut menyebabkan lima orang meninggal dunia.

Baca juga: Vonis 6 Bulan Kasus Sumur Minyak di Gandu Blora, Hakim Soroti Kelalaian yang Tewaskan 5 Orang

Tiga terdakwa ialah Hartono, Suhartono, dan Suparman. Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Majelis hakim menggunakan Pasal 474 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dasar putusan.

Ketua Majelis Hakim Nunung Kristiyani membacakan putusan tersebut dalam persidangan terbuka.

"Perbuatan para terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain," kata Nunung.

Hartono dan Suparman harus menjalani pidana enam bulan dengan pengurangan masa penahanan. Berbeda dengan keduanya, Suhartono mendapatkan pidana enam bulan dengan pelaksanaan berupa pengawasan selama satu tahun.

Pertimbangan yang meringankan putusan antara lain adanya perdamaian dengan keluarga korban. Keluarga korban juga telah menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan tidak akan menuntut pihak mana pun.

Selain itu, keluarga korban telah memperoleh santunan dari para terdakwa.

Kesepakatan Pengeboran
Sebelum kebakaran terjadi, perkara bermula dari rencana pengeboran di lahan milik Suparman.

Pada Juni 2025, Suparman meminta bantuan Suhartono untuk melakukan pengeboran. Suhartono kemudian mencari orang yang mempunyai peralatan dan kemampuan melakukan pekerjaan tersebut.

Hartono kemudian dilibatkan sebagai pelaksana pengeboran. Mereka menyepakati biaya pekerjaan sebesar Rp200 ribu per meter.

Pekerjaan dimulai pada 9 Agustus 2025. Pada kedalaman sekitar 60 meter, sumur mengeluarkan air. Namun proses pengeboran berlanjut hingga mencapai sekitar 86 meter.

Pada 17 Agustus 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, kondisi sumur berubah. Dari titik pengeboran menyembur minyak bercampur lumpur.

Pekerjaan dihentikan. Pipa kemudian ditutup menggunakan drum yang dibelah dan terpal.

Baca juga: Lima Nyawa Melayang, Tiga Terdakwa Kebakaran Sumur Minyak di Blora Divonis 6 Bulan

Namun, tidak tersedia tempat penampungan minyak di lokasi. Minyak mentah akhirnya mengalir melalui parit ke area yang lebih rendah dan mendekati permukiman.

Warga yang mengetahui adanya minyak kemudian berdatangan. Beberapa warga mengambil minyak yang tumpah dari lokasi pengeboran.

Api Menjalar Lewat Parit
Sekitar dua jam setelah minyak menyembur, tragedi terjadi.

Sekitar pukul 11.30 WIB, ledakan dan percikan api muncul sekitar 30 meter dari titik sumur. Api kemudian menjalar mengikuti parit yang telah dialiri minyak.

Kobaran api mencapai lokasi sumur dan selanjutnya merembet ke rumah warga yang berada sekitar 15 hingga 20 meter dari titik pengeboran.

Peristiwa tersebut menewaskan lima orang. Korban terdiri atas Tanek, Wasini, Sureni, Yeti, serta seorang balita berinisial Abu Dabi. Kebakaran berlangsung selama beberapa hari dan membuat ratusan warga harus mengungsi.

Dalam persidangan, majelis hakim kemudian menilai unsur kealpaan para terdakwa terbukti.

Sementara itu, dakwaan alternatif kedua yang berkaitan dengan kealpaan digunakan sebagai dasar putusan. Laporan lain mengenai perkara ini menyebut konstruksi tersebut berbeda dengan klasifikasi awal perkara yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan migas.

Baca juga: Vonis 6 Bulan untuk Kasus Sumur Minyak Gandu, Lima Nyawa dan Polemik Minyak Rakyat Blora

Vonis Sama dengan Tuntutan

Hukuman enam bulan yang dijatuhkan majelis hakim ternyata sama dengan tuntutan JPU.

Sebelumnya, JPU Samsul Sitinjak menuntut Hartono, Suhartono, dan Suparman masing-masing dengan pidana enam bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Setelah putusan dibacakan, tim penasihat hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah berikutnya.

"Kami pikir-pikir dulu yang Mulia," kata Yoyok Cahyadi di hadapan majelis hakim.

Jaksa penuntut umum juga menyatakan sikap pikir-pikir. Dengan demikian, perkara kebakaran sumur minyak Gandu masih memiliki tahapan hukum selanjutnya sesuai sikap para pihak terhadap putusan tersebut.

Putusan ini sekaligus menutup rangkaian persidangan tingkat pertama atas perkara yang bermula dari aktivitas pengeboran dan berakhir dengan tragedi kebakaran yang merenggut lima nyawa warga di Desa Gandu.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru