Wakil Rakyat Dapil Tuban dan Bojonegoro Ini Apresiasi Sidang Kode Etik Polri terhadap Bharada E


Bharada E saat berseragam polisi. (Memanggil.co/Ist)

MEMANGGIL.CO - Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mengapresiasi keputusan Sidang Kode Etik Polri terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).

Legislator Dapil Jawa Timur IX meliputi Kabupaten Tuban dan Bojonegoro ini menyebut bahwasannya Bharada E tetap dipertahankan sebagai anggota kepolisian.

Baca juga:

"Kami apresiasi langkah polisi yang bisa memberikan penghargaan dan masih memberikan kesempatan kepada anggotanya," kata Wihadi, panggilannya pada wartawan di Jakarta, Kamis (23/02/2023).

Menurutnya kepolisian melihat dengan jernih kasus yang terjadi itu, dan hasil dari sidang etik tetap mempertahankan Bharada E sebagai anggota Polri itu sudah tepat karena berdasar dari hasil vonis, fakta pengadilan, dan yang bersangkutan merupakan justice collaborator (JC).

Wihadi menilai Bharada E merupakan JC dan apabila tidak ada pengakuan darinya, maka kasus pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo tidak akan bisa terungkap.

Baca juga:

"Saya kira langkah polisi patut dapat apresiasi," katanya.

Sebelumnya, Bharada E juga dipastikan tetap menjadi anggota kepolisian. Hal itu karena Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hanya menjatuhkan vonis demosi kepada terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan hasil Sidang KKEP yang digelar pada Rabu, 22 Februari 2023 tetap mempertahankan Richard sebagai anggota Polri.

Baca juga:

"Atas terduga pelanggar Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapkan masih bisa dipertahankan. Sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun," kata Ramadhan.

Selain itu, Ramadhan mengatakan Richard telah menerima putusan tersebut dan tak mengajukan banding. Sanksi etik itu, menurut Ramadhan, akan dijalankan Bharada E setelah dia menjalani hukuman pidana.

Editor :

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru