Koordinator AMPH Bantah Demo Tambang Ilegal di Kejari Tuban Pesanan Staf Kejaksaan

Reporter : Redaksi
Massa aksi membentangkan banner yang memuat tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan EDP dengan Kasi Pidum Kejari Tuban. (Ist)

Tuban, MEMANGGIL.CO — Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH), Jatmiko, akhirnya angkat bicara terkait aksi demonstrasi yang mendesak keterbukaan penanganan perkara tambang ilegal di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Jumat (11/9/2026).

Jatmiko menegaskan, aksi tersebut dilakukan secara mandiri dan tidak mendapat pesanan maupun digerakkan oleh pihak mana pun, termasuk mantan staf Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB) Kejari Tuban berinisial EDP.

Baca juga: Puluhan Jurnalis Mojokerto Gelar Doa Bersama untuk Lima Wartawan dan Tiga Kru Ekspedisi Anak Krakatau

Sebelumnya, nama EDP disebut-sebut sebagai pihak yang diduga menjadi inisiator atau penggerak massa dalam aksi tersebut.

“Yang jelas demo tidak ada yang menggerakkan, apalagi pegawai kejaksaan. Tidak benar itu,” ungkap Jatmiko, Senin (14/9/2026).

Jatmiko juga membantah bahwa banner yang memuat tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan EDP dengan Kasi Pidum Kejari Tuban, Akhmad Akhsan, diperoleh dari EDP.

Dalam banner tersebut, percakapan disebut membahas biaya penanganan perkara tambang ilegal yang menyeret terdakwa Cancoko alias CK.

“Terkait percakapan tangkapan layar, kami tidak dapat dari EDP. Kami dapat dari yang lain, tapi mohon maaf tidak bisa saya sebut orangnya,” jelasnya.

AMPH Sebut Demo untuk Mendorong Keterbukaan

Menurut Jatmiko, aksi demonstrasi dilakukan untuk mendorong keterbukaan terkait dugaan pemerasan yang disebut-sebut melibatkan sejumlah pejabat kejaksaan dalam penanganan perkara tambang ilegal di wilayah Kecamatan Grabagan, Tuban, yang menyeret Cancoko.

Ia menyebut, pihaknya ingin mengetahui secara jelas perkembangan maupun hasil pemeriksaan terhadap dugaan tersebut, terlebih perkara itu telah menjadi perhatian publik.

“Kasus ini harus dibuka secara gamblang, biar publik juga tahu ending akhirnya karena di berita juga sudah viral,” katanya.

Jatmiko menegaskan, AMPH tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebatas polemik. Menurutnya, informasi maupun dugaan yang beredar perlu diuji melalui proses pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Dengan demikian, kata dia, publik dapat mengetahui apakah informasi yang beredar tersebut benar atau tidak.

Baca juga: PORKAB dan Kejurkab Balap Sepeda Tuban Semarak, Atlet Pelajar hingga Master Adu Kecepatan

Bukti Percakapan Akan Dikirim ke Kejati

Lebih lanjut, Jatmiko mengatakan AMPH berencana menyerahkan sejumlah materi yang diperoleh dalam aksi tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan lembaga pengawasan terkait.

Salah satunya berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan EDP dengan Kasi Pidum Kejari Tuban, Akhmad Akhsan.

Menurut Jatmiko, langkah tersebut dilakukan agar materi yang beredar dapat diverifikasi dan tidak berhenti sebagai informasi di ruang publik.

“Langkah selanjutnya kami juga akan mengirim surat dan juga tangkapan layar ke Kejati dan Bawas, biar diverifikasi kebenarannya dan juga bisa ditindaklanjuti para penegak hukum yang berwenang,” jelasnya.

Ia menambahkan, AMPH menyerahkan proses pembuktian kepada lembaga yang berwenang untuk memastikan keaslian maupun kebenaran materi yang akan disampaikan.

Demo di Kantor Kejari Tuban 

Baca juga: Staf Kejaksaan Terjebak di Pusaran Dugaan Penggerak Massa Demo Tambang Ilegal di Kejari Tuban

Sebelumnya, puluhan massa menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejari Tuban dengan membentangkan sejumlah banner. Salah satu materi yang dipajang memuat tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan EDP dengan Kasi Pidum Kejari Tuban, Akhmad Akhsan.

Percakapan tersebut disebut membahas biaya perkara Cancoko, termasuk dugaan permintaan agar terdakwa tidak ditahan hingga tuntutan hukum yang lebih ringan.

Dalam materi yang dibawa massa juga terdapat foto yang disebut memperlihatkan tumpukan uang tunai yang diduga berkaitan dengan biaya pengurusan perkara.

Aksi tersebut berlangsung sehari setelah EDP melalui kuasa hukumnya, Yudo Adianto Salim, buka suara terkait dugaan aliran dana dalam penanganan perkara tambang ilegal yang melibatkan terdakwa Cancoko alias CK.

Tudingan bahwa aksi demonstrasi tersebut digerakkan oleh EDP juga telah dibantah oleh Yudo Adianto Salim.

Ia menegaskan pihaknya tidak mengetahui maupun terlibat dalam aksi demonstrasi yang digelar AMPH di Kantor Kejari Tuban.

Editor : Abdul Rohman

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru