Menteri Hukum Supratman Ungkap 470 Layanan Kemenkum Bakal Terintegrasi dalam Satu Aplikasi

Reporter : Saputra
Menteri Hukum Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., di Kampus Ubaya Tenggilis.(Saputra/ Memanggil.co)

Surabaya, MEMANGGIL.CO - Kementerian Hukum (Kemenkum) tengah mengubah wajah pelayanan publik dengan menggeser sistem manual menuju layanan digital yang terintegrasi. Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menyebut sebanyak 470 layanan publik ditargetkan dapat diakses masyarakat melalui satu aplikasi mulai 1 Oktober 2026.

Hal tersebut disampaikan Supratman saat memberikan kuliah umum di Universitas Surabaya (Ubaya), Jumat (18/9/2026). Di hadapan ratusan mahasiswa, ia membahas transformasi Kemenkum dalam bidang regulasi dan pelayanan publik.

Kuliah umum bertajuk “Transformasi Kementerian Hukum terkait Regulasi dan Layanan Publik” tersebut berlangsung di Kampus Ubaya Tenggilis. Kegiatan turut dihadiri Rektor Ubaya Dr. Benny Lianto dan dipandu Dosen Fakultas Hukum Ubaya Dr. Yoan Nursari Simanjuntak.

Supratman mengatakan perubahan pelayanan tidak hanya menyangkut pemanfaatan teknologi. Kemenkum juga sedang mengubah cara pandang aparatur agar menempatkan masyarakat sebagai pihak yang harus dilayani.

“Seluruh direktorat jenderal, kepala badan, beserta seluruh kantor wilayah mengubah paradigma menjadi ‘kami pelayan rakyat Indonesia’,” tegas Supratman.

Menurut dia, transformasi tersebut membutuhkan komitmen seluruh jajaran Kemenkum. Masukan, kritik, dan kebutuhan masyarakat juga disebut menjadi bagian penting dalam pembenahan pelayanan.

Salah satu perubahan yang disiapkan adalah integrasi layanan digital melalui aplikasi PASTI. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat nantinya tidak hanya mengajukan permohonan secara digital, tetapi juga dapat memantau perkembangan permohonan sesuai standar layanan yang berlaku.

“Pada 1 Oktober 2026 mendatang, sebanyak 470 layanan publik dapat dijangkau dan dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia melalui satu aplikasi super app bernama PASTI,” kata Supratman.

Regulasi Berlapis Mulai Ditata dengan Teknologi

Selain pelayanan publik, transformasi Kemenkum menyasar persoalan regulasi yang jumlahnya terus berkembang. Supratman mengatakan banyaknya peraturan perundang-undangan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun ketentuan.

Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap regulasi yang berlaku. Presiden RI, kata Supratman, telah menugaskan Kemenkum melakukan transformasi regulasi sebagai bagian dari upaya penyederhanaan.

Teknologi digital kemudian diposisikan sebagai salah satu instrumen untuk membantu proses tersebut. Bahkan, perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dinilai dapat dimanfaatkan dalam proses penataan regulasi.

“Dengan pemanfaatan teknologi digital, khususnya kecerdasan buatan yang terus berkembang, kita dapat melakukan simplifikasi, kodifikasi, serta unifikasi,” jelas Supratman.

Menurutnya, langkah tersebut diarahkan untuk mengidentifikasi sekaligus mengurangi aturan yang berulang atau saling bertentangan. Dengan regulasi yang lebih tertata, batas kewenangan setiap pihak diharapkan dapat dibaca secara lebih jelas.

Transformasi digital dengan demikian tidak hanya menyentuh meja pelayanan masyarakat. Perubahan juga diarahkan pada cara pemerintah mengelola regulasi agar lebih sederhana dan mudah dipahami.

Di sisi lain, Rektor Ubaya Benny Lianto mengapresiasi kehadiran Menteri Hukum dalam forum akademik tersebut. Menurut Benny, mahasiswa perlu mendapatkan gambaran langsung mengenai perubahan kebijakan hukum dan pelayanan publik dari pejabat yang berada di dalam pemerintahan.

“Bapak Supratman merupakan salah satu menteri yang bekerja dengan sangat luar biasa,” ujar Benny.

Benny menyebut berbagai perubahan yang dilakukan Kemenkum dapat menjadi bahan pembelajaran bagi mahasiswa. Ia juga menilai kehadiran Supratman memberikan kesempatan bagi sivitas akademika untuk melihat langsung perkembangan kebijakan hukum nasional.

Di hadapan mahasiswa, Supratman tidak hanya berbicara mengenai teknologi dan regulasi. Ia juga menitipkan pesan mengenai sikap yang perlu dimiliki seseorang ketika kelak menjadi pemimpin.

Menurut Supratman, kemampuan mendengar merupakan bagian penting dalam mengambil keputusan. Kritik dan masukan dari berbagai pihak dapat memperluas perspektif sebelum sebuah keputusan ditetapkan.

“Kalau anda sekalian ingin menjadi besar dan menjadi pemimpin, perbanyaklah mendengar,” pesannya.

Ia mengatakan semakin banyak seseorang mendengarkan masukan dan kritik, semakin luas pula perspektif yang dimiliki. Hal tersebut dinilai dapat membantu seseorang menghindari kesalahan dalam menentukan keputusan.

“Semakin banyak kita mendengar masukan dan kritikan, semakin kita didewasakan,” lanjutnya.

Kuliah umum di Ubaya tersebut mempertemukan isu digitalisasi pelayanan, pembenahan regulasi, pemanfaatan AI dan penguatan perspektif kepemimpinan dalam satu forum.

Bagi mahasiswa hukum, perubahan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa perkembangan teknologi mulai bersinggungan langsung dengan cara negara memberikan layanan dan mengelola regulasi.

Target integrasi 470 layanan melalui aplikasi PASTI menjadi salah satu agenda yang paling konkret dari transformasi tersebut. Jika berjalan sesuai rencana, masyarakat akan memiliki satu pintu digital untuk mengakses layanan Kemenkum mulai 1 Oktober 2026.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru