Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Kelima Korupsi KUR BNI Jember, Kerugian Negara Rp41,4 Miliar

Reporter : Saputra
Tersangka SH saat diamankan di Kejati Jatim. (Saputra/ Memanggil.co)

Surabaya, MEMANGGIL.CO - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021 hingga 2023.

Tersangka baru tersebut berinisial SH, yang diketahui merupakan collection agent (CA) pada PT Ternak Maharani dan PT Berlian. Dengan penetapan SH, jumlah tersangka dalam perkara tersebut kini menjadi lima orang.

Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja mengatakan, penetapan SH sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tertanggal 17 September 2026.

"Pada saat ini kami telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BNI Cabang Jember," kata Punia di Gedung Kejati Jatim, Jumat (18/9/2026).

Empat tersangka sebelumnya yakni FMH selaku pimpinan cabang BNI, AM selaku CA CV Juara Tani, IS selaku CA CV Artha Nanjaya, serta HN selaku CA PT Niram. Keempatnya sudah ditahan.

Punia menjelaskan, BNI Cabang Jember pada periode 2021 hingga Mei 2023 menyalurkan KUR Mikro dengan pola channelling. Peran collection agent merekomendasikan calon debitur, mengumpulkan dokumen, hingga membantu pelunasan.

SH diduga mengajukan calon debitur yang tidak memenuhi syarat. Ia meminta orang kepercayaannya mengumpulkan KTP dan KK tanpa memastikan calon debitur memiliki usaha.

"Meminta bantuan kepada orang kepercayaannya untuk mengumpulkan KTP dan KK yang akan diajukan sebagai calon debitur KUR tanpa memperhatikan apakah calon debitur tersebut mempunyai usaha atau tidak," ujar Punia.

Untuk pengajuan melalui PT Ternak Maharani, calon debitur difoto di kandang kambing milik SH di Desa Sumberlesung, Kecamatan Ledokombo, Jember. Dokumentasi itu digunakan sebagai kelengkapan administrasi.

Sementara untuk PT Berlian, calon debitur difoto di ladang jagung dan pepaya milik SH. Mereka kemudian diminta menandatangani dokumen kredit di rumah SH tanpa diberi kesempatan membaca.

"Korban tidak diberi kesempatan membaca maupun mendapatkan penjelasan mengenai dokumen yang ditandatangani. Sebagian besar debitur disebut dalam kondisi buta huruf," jelasnya.

Setelah cair, debitur hanya menerima sekitar Rp1 juta. Buku rekening dan kartu ATM diserahkan kepada SH untuk dicairkan melalui Agen BNI 46 milik anaknya.

Dana tersebut kemudian dikelola SH untuk berbagai kepentingan, termasuk meminjami collection agent lain yang kreditnya macet agar bisa mengajukan pinjaman baru.

Dari PT Ternak Maharani terdapat 98 debitur dengan total pencairan Rp4.252.504.609. Dari PT Berlian terdapat 37 debitur dengan total Rp1.893.792.655.

"Total dari dua kerugian negara ini menimbulkan kerugian sebesar Rp6.146.297.264," ujar Punia.

Nilai tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara dalam perkara KUR BNI Cabang Jember yang mencapai Rp41.487.138.481 berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur.

Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Saat ini tersangka SH langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim untuk proses perkembangan," pungkas Punia.

Editor : Abdul Rohman

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru