Lisbon, MEMANGGIL.CO - Isu pencucian uang perkembangan bisnis startup Indonesia dibawa ke panggung akademik internasional. Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Assoc. Prof. Dr. Kristiawanto, S.H.I., M.H., menjadi salah satu akademisi yang memaparkan hasil penelitian tersebut dalam International Conference di Lisbon, Portugal.
Konferensi internasional itu berlangsung pada 17–18 September 2026 di ISCTE-IUL University Institute of Lisbon, Portugal. Puluhan universitas dari berbagai negara hadir dalam forum akademik tersebut.
Di hadapan peserta konferensi, Kristiawanto mempresentasikan penelitian berjudul “The Infiltration of Corruption and Money Laundering in Indonesia's Startup Ecosystem.”
Penelitian tersebut telah dipublikasikan dalam prosiding terindeks Scopus. Materi yang dibawa ke Portugal menyoroti potensi masuknya dana hasil korupsi dan pencucian uang ke dalam ekosistem bisnis startup Indonesia.
Kristiawanto menjelaskan, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut asal-usul modal. Ketika dana ilegal digunakan untuk menopang aktivitas bisnis, dampaknya dapat merembet pada mekanisme persaingan usaha.
“Dana ilegal dapat memengaruhi persaingan usaha,” jelas Kristiawanto dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (19/9/2026).
Ia memberikan gambaran mengenai kemungkinan terjadinya perang harga apabila dana ilegal digunakan untuk membiayai operasional perusahaan.
Kondisi itu dapat membuat suatu bisnis menjual produk atau jasa jauh di bawah harga yang secara normal mampu dilakukan perusahaan lain.
“Ini dapat menciptakan persaingan tidak sehat,” tegasnya.
Menurut Kristiawanto, pelaku pencucian uang tidak selalu menempatkan keuntungan bisnis sebagai orientasi utama.
Aktivitas usaha dapat digunakan sebagai sarana untuk membuat dana yang sebelumnya berasal dari tindak pidana terlihat seolah-olah berasal dari kegiatan bisnis yang sah.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan yang menjalankan bisnis secara normal. Mereka tetap harus menanggung biaya modal, bunga bank, produksi, tenaga kerja, hingga operasional lainnya.
Sementara itu, perusahaan yang mendapatkan suntikan dana ilegal berpotensi memiliki ruang lebih besar untuk menekan harga.
Dalam konteks tersebut, Kristiawanto menyoroti istilah predatory pricing sebagai salah satu risiko yang perlu mendapat perhatian.
Dari forum akademik di Portugal itu, Kristiawanto juga membawa gagasan mengenai penguatan sistem hukum terhadap korporasi.
Menurutnya, pertanggungjawaban pidana perlu melihat bukan hanya individu, tetapi juga korporasi serta pihak-pihak yang memiliki kendali sesuai dengan ketentuan hukum.
“Pertanggungjawaban harus lebih adaptif,” paparnya.
Ia kemudian menguraikan tiga doktrin hukum pidana korporasi, yakni strict liability, vicarious liability, dan identification theory.
Selain regulasi, ia menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan berbasis teknologi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghadapi pola bisnis digital yang berkembang semakin cepat.
Paparan di Lisbon tersebut memperlihatkan bagaimana persoalan hukum yang muncul dari perkembangan startup Indonesia dapat menjadi bahan diskusi di forum akademik internasional.
Isu pencucian uang, tata kelola korporasi, dan persaingan usaha ditempatkan dalam satu pembahasan yang berkaitan dengan masa depan ekonomi digital.