Pencurian Spesialis Nasabah Bank di Bekasi Dibongkar Polisi

memanggil.co
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) bersama dengan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/3/2023). (Memanggil.co/Ist)

MEMANGGIL.CO - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan atau curas spesialis nasabah bank di Bekasi, Jawa Barat.

"Ada empat tersangka yang berhasil kita amankan pada Kamis (16/03/2023) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Bogor, Cibinong, Jawa Barat, sedangkan dua tersangka masih buron, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/03/2023).

Baca juga: Polemik Lebar Sungai Kalianak, DPRD Surabaya Minta Penandaan Rumah Warga Dihentikan Sementara

Empat tersangka tersebut berinisial PH (35), M (32), WD (37), dan IZ (39) merupakan para residivis yang sudah bermain di sejumlah wilayah mulai dari Lampung, Jawa Barat dan Tangerang.

"Modus tersangka yaitu membuntuti korban, jika keadaan sepi para tersangka langsung melakukan perampasan dengan kekerasan, " kata Trunoyudo.

Menurutnya barang bukti yang berhasil disita yakni sebuah senjata tajam berjenis parang, sebuah ponsel dan satu kendaraan roda dua milik tersangka.

Sebelumnya, para komplotan tersebut beraksi di Jalan Nusantara Raya RW 09, Kelurahan Aren Jaya, Perum 3 Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Jumat (03/03/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.

Baca juga: Sinergi PLN dan BKSDA Bali di Kawasan Konservasi Pulau Dewata

Kepala Unit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom menjelaskan, korban pencurian berinisial LZ (62) bersama anaknya mengalami kerugian sebanyak Rp84 juta dan luka patah tulang rusuk akibat ditendang oleh salah satu tersangka.

"Korban yang sedang memarkir mobilnya diikuti oleh dua tersangka kemudian dihampiri dan langsung merampas tas korban dengan kekerasan, lalu melarikan diri," katanya.

Polisi menjelaskan para tersangka tersebut mempunyai perannya masing-masing, PH sebagai eksekutor, M memantau situasi sekitar TKP, kemudian WD berperan mencari target di dalam bank dan IZ sebagai pemantau situasi TKP dan informasi dari WD.

Baca juga: Ramadan Produktif di Tuban, H. Eko Wahyudi Anggota Komisi IV DPR RI Gaungkan Sinergi Menuju Swasembada Pangan

Para tersangka terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara maksimal 12 tahun lamanya.

• Silakan baca Berita dan Artikel lainnya di Google News

Editor : Ahmad Adirin

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru