MEMANGGIL.CO - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan atau curas spesialis nasabah bank di Bekasi, Jawa Barat.
"Ada empat tersangka yang berhasil kita amankan pada Kamis (16/03/2023) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Bogor, Cibinong, Jawa Barat, sedangkan dua tersangka masih buron, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/03/2023).
Baca juga: Kumpulkan Ketum Parpol, Presiden Prabowo Sampaikan Pernyataan Tanggapi Kerusuhan dan Penjarahan
Empat tersangka tersebut berinisial PH (35), M (32), WD (37), dan IZ (39) merupakan para residivis yang sudah bermain di sejumlah wilayah mulai dari Lampung, Jawa Barat dan Tangerang.
"Modus tersangka yaitu membuntuti korban, jika keadaan sepi para tersangka langsung melakukan perampasan dengan kekerasan, " kata Trunoyudo.
Menurutnya barang bukti yang berhasil disita yakni sebuah senjata tajam berjenis parang, sebuah ponsel dan satu kendaraan roda dua milik tersangka.
Sebelumnya, para komplotan tersebut beraksi di Jalan Nusantara Raya RW 09, Kelurahan Aren Jaya, Perum 3 Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Jumat (03/03/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.
Baca juga: Tegas! PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI
Kepala Unit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom menjelaskan, korban pencurian berinisial LZ (62) bersama anaknya mengalami kerugian sebanyak Rp84 juta dan luka patah tulang rusuk akibat ditendang oleh salah satu tersangka.
"Korban yang sedang memarkir mobilnya diikuti oleh dua tersangka kemudian dihampiri dan langsung merampas tas korban dengan kekerasan, lalu melarikan diri," katanya.
Polisi menjelaskan para tersangka tersebut mempunyai perannya masing-masing, PH sebagai eksekutor, M memantau situasi sekitar TKP, kemudian WD berperan mencari target di dalam bank dan IZ sebagai pemantau situasi TKP dan informasi dari WD.
Baca juga: Tegas! Partai NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI
Para tersangka terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara maksimal 12 tahun lamanya.
Silakan baca Berita dan Artikel lainnya di Google News
Editor : Ahmad Adirin