
MEMANGGIL.CO – Dua orang terduga pelaku pembobol warung biru yang lokasinya persis di samping rumah tahanan (rutan) Blora, bebas dari jeratan hukum. Pasalnya, kasus tersebut tidak sampai diseret ke aparat penegak hukum. Yakni dalam hal ini adalah kepolisian.
Lurah Kunden Fiqri Hidayat saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa kasus pencurian yang terjadi di lingkungannya Kelurahan Kunden sudah selesai berdasarkan musyawarah.
Lantas, seperti apakah hasil keputusan musyawarah tersebut?
“Menggunakan pendekatan restorative justice dengan dikawal bhabinkamtibmas dan disaksikan ketua RT,” jelasnya kepada Memanggil.co, Jumat (24/02/2023).
Ia mengaku tidak hafal lokasi mana saja di lingkungannya yang telah dibobol oleh terduga maling berinisial R dan R. Hal itu dikarenakan mantan Kasi SMP Dinas Pendidikan Blora ini belum lama menjadi pejabat tertinggi di Kelurahan Kunden.
Menurutnya, dokumentasi yang didapatkan dan kemudian disharekan oleh wartawan media ini adalah foto yang dijepret beberapa waktu lalu saat di rumah warganya.
“Seminggunan kemarin di rumah ketua RT,” ucap Fiqri, panggilannya.
Disinggung apakah saat ini terduga pelaku yang membobol warung biru masih tinggal alias ngekos di Kunden? Fiqri mengatakan sudah pindah.
“Kelihatane kemarin sudah pindah. Kesepakatan setelah mengembalikan disuruh pindah,” katanya, juga menyebut tidak begitu hafal total ganti rugi yang diberikan kepada para korban.
“Terus pas pengembalian aku gak bisa ikut mendampingi,” imbuh Fiqri, yang belum mengetahui secara persis terungkapnya kasus yang terjadi ini.
Seperti diketahui, warung biru yang dibobol maling ini kesehariannya menjadi rujukan tempat tongkrongan banyak orang. Termasuk wartawan lokalan Blora juga sering berkumpul di warung ini.
Sebelumnya diberitakan, pemilik warung biru yang lokasinya persis disamping rumah tahanan atau rutan Blora, Yuni mengatakan, telah mendapatkan ganti rugi akibat warungnya beberapa waktu lalu usai dibobol maling.
“Diganti rugi Rp 100 ribu,” ujarnya.
Yuni mendapatkan ganti rugi tersebut setelah dua orang yang diduga maling pembobol warungnya usai disidang oleh sejumlah pemangku kepentingan di tingkat Kelurahan Kunden, Kecamatan Blora kota.
“Malingnya berinisial R dan R. Tinggalnya itu ngekos. Ganti rugi itu diberikan setelah disidang di lingkungan RT” katanya.
Menurut Yuni, kasus pencurian yang terjadi di Kecamatan Blora kota ini tidak hanya menimpa dirinya. Kendati begitu, dua orang yang diduga maling tersebut tidak sampai diproses hukum.
“Tidak (dipenjara), cuman dimusyawarahkan dengan catatan mengganti rugi,” terangnya.
Lebih lanjut, Yuni mengatakan bahwa terduga maling tersebut tidak diminta mengganti rugi dengan jumlah yang banyak alias besar. Terpenting, lanjut Yuni, pelaku mengakui.
“Malingnya ngaku mbobolnya lewat jendela, ancik-ancik an (naik) kursi,” tandasnya.