MEMANGGIL.CO - Seragam samin masuk sekolahan di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Siswa dan guru diminta untuk memakai seragam tersebut setiap pertengah bulan.

Munculnya kebijakan seragam tersebut dipandang perlu disikapi bersama-sama. Karena fakta di lapangan, masih ada yang rasan-rasan.

"Lha iyo, cah saiki kok nek sekolah kon seragaman Samin, arep dipinterke kayak Samin opo piye ya," ujar seorang wali murid SDN di Blora, seusai memposting surat edaran resmi kaitan seragam Samin, ditulis Jumat (28/07/2023).

Sadar bahwa pertanyaan yang muncul adalah dari media Memanggil.co, wali murid ini kemudian meminta identitas jelasnya supaya tidak usah disebut.

"Jangan sebut ya, malah dadi dowo mengko. Aku iso-iso malah diparani gurune anakku," ucapnya, yang juga mengaku seragam samin yang dibelinya itu bukan dari sekolahan.

"Bukan, tuku dadi ko pasar regane Rp 85 ribunan," tambahnya.

Dalam kesempatan ini, wali murid ini berpesan kepada yang membuat kebijakan supaya mengerti orang Blora beragam.

"Wong Blora kui ora Samin thok. Jadi nek nggawe kebijakan seng mateng. Syukur-syukur seluruh wali murid sak Blora diwenei gratisan seragam, kui malah apik," tandasnya.

Samin Dihilangkan

[caption id="attachment_1607" align="alignnone" width="720"] Ketua Komisi D DPRD Blora Gus Labib. (Memanggil.co/Ist)[/caption]

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Blora, H Ahmad Labib Hilmy mengaku beberapa waktu lalu, usai diskusi bersama membahas seragam samin di Dinas Pendidikan Kabupaten Blora.

"Saya habis diskusi sama MUI, NU, sama Dewan Kebudayaan, sama Kemenag. Intinya bahwa Samin-nya itu dihilangkan saja," ujar Gus Labib, panggilannya.

Dihilangkannya nama Samin, lanjut Gus Labib, biar seakan-akan dunia pendidikan khususnya di Kabupaten Blora tidak berpihak ke satu kelompok atau beberapa kelompok.

"Mending pakaian adat Blora saja. Intinya gitu," kata alumni Al Azhar, Kairo, Mesir ini.

Diketahui sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Blora menentukan pakaian Samin sebagai seragam adat di sekolah.

Seragam itu dipakai tanggal 15 setiap bulan. Kebijakan itu sebagai tindak lanjut atas Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Aturan mengenai pakaian seragam sekolah itu dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Disdik Kabupaten Blora Nomor 420/2436/2023 yang ditandatangani kepala dinas tertanggal 11 Juli 2023.