MEMANGGIL.CO - Biro Perjalanan Umrah PT MKW Cabang Kota Payakumbuh dilaporkan ke Mapolda Sumatera Barat. Pasalnya, total sebanyak 11 warga calon jemaah ibadah umrah gagal diberangkatkan ke tanah suci di bulan Ramadan 1444 Hijriah.
Menurut Penasehat Hukum korban, Abdullah Faqih, pihaknya telah membuat laporan polisi pada Sabtu (08/04/2023) dengan Nomor: STTLP/76.a/IV/2023/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT terhadap PT MKW yang diduga melakukan tindakan pidana penipuan atau penggelapan.
Faqih mengatakan, biro perjalanan umrah ini menjanjikan 11 orang itu akan diberangkatkan umrah selama 30 hari di bulan suci Ramadan 1444 Hijriah pada tahun ini. Namun, kenyataannya seluruh jamaah gagal berangkat.
Para korban membuat laporan polisi ke Subdit IV Unit 3 Ditreskrimum Polda Sumbar setelah tidak mendapat kepastian keberangkatan dari biro perjalanan ibadah umrah, katanya di Padang, ditulis Senin (10/04/2023).
Atas kejadian ini, lanjut Faqih, kerugian yang dialami sejumlah calon jemaah ibadah umrah mencapai Rp 401.500.000,- dan uang tersebut diserahkan secara bertahap kepada Biro Perjalanan Umrah PT MKW.
Dikatakannya 11 calon jemaah ibadah umrah telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian dan dilakukan pengembangan berkemungkinan terdapat unsur Pasal 55 KUHP.
"Kami akan terus mengupayakan sebaik mungkin agar pihak biro perjalanan umrah memenuhi kewajibannya sehingga para korban yang terlanjur kecewa dapat menemukan solusi terbaik," kata Faqih.
Kepincut Bujuk Rayu
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumbar mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar bulan September 2022 dan jemaah ini dibujuk dan diiming-imingi melaksanakan umrah melalui travel MKW dengan biaya Rp 25 juta per orang selama satu bulan di Tanah Suci.Pihak travel berjanji akan memberangkatkan jamaah ini pada hari ketiga bulan Ramadan 1444 Hijriah dan menjelang waktu itu, pihak travel meminta uang tambahan Rp11.500.000,- kepada seluruh jemaah dengan alasan kenaikan biaya operasional dan semua langsung mengirimkan kepada pihak travel melalui transfer antarbank.
"Menjelang hari keberangkatan pihak travel selalu menunda-nunda keberangkatan dan hingga pembuatan laporan ini 11 korban ini belum juga diberangkatkan," katanya dilansir dari Antara.
Ia mengatakan Polda Sumbar akan menindaklanjuti laporan ini yang sedang dalam proses penyelidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.
"Untuk kelanjutan proses penyelidikan nanti akan kami informasikan lebih lanjut," pungkasnya.
Silakan baca Berita dan Artikel lainnya di Google News