MEMANGGIL.CO - Ratusan pemilih yang kini sedang menjalani rawat inap di RSUD Loekmonohadi Kudus terpaksa tidak bisa menyalurkan hak pilihnya saat hari H Pemilu (14/02/2024). Hilangnya ratusan hak politik para pasien tersebut, karena pihak KPU Kudus Jawa Tengah meniadakan program pemilihan umum sapu jagat.

Dikutip dari Liputan6.com pada Rabu (14/02/2024) pukul 07.00 WIB, jumlah pasien rawat inap yang memiliki hak suara sebanyak 308 orang. Perinciannya 285 pasien di ruang perawatan, dan 23 pasien masih dirawat di Ruang di IGD rumah sakit milik Pemkab Kudus.

Sedangkan untuk pegawai RSUD setempat, masih bisa melakukan hak pilihnya dengan cara dijadwalkan bergantian untuk datang ke TPS. Hilangnya hak pilih ratusan pasien saat Pemilu 2024 itu, dibenarkan oleh Kabid Pelayanan RSUD Kudus, dr Ahmad Luthfi.

Berdasarkan koordinasi terakhir dengan pihak KPU Kudus, kata Ahmad Lutfi, maka pada Pemilu tahun 2024 ini tidak ada program pemilihan umum sapu jagat.

Alasannya, berdasarkan koordinasi RSUD dengan KPU Kudus tidak ada edaran pemilihan sapu jagad karena harus ada permintaan pindah memilih 7 hari sebelum pemilihan, ujar Luthfi.

Dengan alasan tersebut, imbuh Luthfi, sehingga tidak ada fasilitas TPS keliling bagi pasien yang menjalani rawat inap di RSUD Kudus. Namun untuk kalangan pegawai RSUD Kudus secara bergantian bisa ikut Pemilu di TPS masing-masing.

Per Rabu jam 7 pagi (14/2/2024), ada 285 pasien di ruang perawatan dan 23 pasien masih di IGD. Jadi total ada 308 pasien yang tidak bisa menyuarakan hak pilihnya pada Pemilu tahun ini, ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kudus Ahmad Amir Faisol mengaku telah mengundang pihak RS negeri dan swasta di Kudus pada H-7 Pemilu. Saat pertemuan tersebut, pihak KPU telah membuat skema bagaimana pasien dan pegawainya dalam menyalurkan hak suaranya.

Kita sudah minta pemetaan pasien mereka termasuk pegawainya mau nyoblos dimana. Peraturan memang telah tertuang bahwa pasien rumah sakit harus terdaftar lebih dulu di daftar pindah memilih untuk bisa memberikan suaranya. Pengurusannya harus dilakukan maksimal tujuh hari sebelum pencoblosan, kata Faisol kepada wartawan.

Bahkan KPU Kudus baru mencatat ada dua pasien di Kudus yang bisa menyalurkan suaranya di rumah sakit hingga Selasa (13/2/2024). Keduanya merupakan pasien ibu hamil yang diperkirakan akan melahirkan di Rumah Sakit Miriam di Jalan Ahmad Yani Kudus.