MEMANGGIL. CO- Kantor Bea Cukai Kudus memusnahkan sebanyak 6 juta batang rokok illegal hasil penindakan Bea Cukai setempat selama periode Juni 2022 hingga September 2203. Pemusnahan barang bukti kejahatan pelanggaran cukai itu, telah mendapatkan izin pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Jutaan batang rokok bodong yang dimusnahkan Rabu (21/2), terdiri dari rokok berbagai merek yang diperkirakan merugikan keuangan Negara senilai Rp7,69 miliar. Dalam kegiatan pemusnahan itu, dihadiri dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Proses pemusnahan rokok bodong tersebut, sebagian dibakar di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus. Barang bukti lainnya yang diangkut sejumlah dumptruck dilakukan penimbunan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo Kudus.
Yang dimusnahkan (rokok illegal) ini baru sebagian, karena tahun lalu dalam satu tahun berhasil menindak 19 juta batang rokok ilegal dari 181 penindakan, ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, M. Arif Setijo Nugroho.
[caption id="attachment_15652" align="aligncenter" width="1600"] Pemusnahan jutaan rokok bodong dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus dan ditimbun TPA Tanjungrejo Kudus. (ist)[/caption]
Menurut Arif, berbagai modus peredaran rokok ilegal terjadi di wilayah kerja Bea Cukai Kudus. Diantaranya rokok dikirim melalui transportasi umum, mobil pribadi hingga jasa ekspedisi pengiriman barang.
Karena itu, kami rutin memantau jasa-jasa pengiriman penjualan online. Semua lini kita lakukan pemantauan, karena tren perdaran rokok illegal selalu berubah, terangnya.
Arif mengakui, penindakan yang berhasil dilakukan pihak Bea Cukai Kudus selama ini tidak terlepas dari sinergi semua pihak untuk memberikan informasi terkait keberadaan rokok ilegal. Informasi tersebut baik yang disampaikan aparat penegak hukum, Satpol-PP, TNI, Polres Kudus, jajaran Polsek, serta masyarakat Kudus.
Tidak hanya itu, sambung Arif, pihak Bea Cukai Kudus juga memiliki tim cyber yang aktif berpatroli di dunia maya untuk memantau peredaran rokok illegal. Bea Cukai Kudus juga banyak menerima informasi dari Bea Cukai di wilayah lainnya.
Untuk diketahui, rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini sebanyak 6.419.934 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 2.384 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT). Barang bukti lainnya yang ikut dimusnahkan, yakni dua buah alat komunikasi berupa handphone, 48 kilogram etiket, satu unit printer dan empat unit alat pemanas.