MEMANGGIL.CO - Siang itu, masyarakat tampak ramai mengantre di kantor BPR Bank Blora Artha. Terlihat layanan tetap jalan normal seperti biasa.
Namun di balik itu, sebenarnya saat ini perbankan tersebut tengah ramai jadi perbincangan hangat. Sebab, mengemuka adanya kasus dugaan gratifikasi pemberian kredit yang diterima setelah pencairan.
Kasus tersebut dilakukan oleh Direktur Umum dan Pemasaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) BPR Bank Blora Artha, Sigit Arie Heryanto yang diketahui bukanlah penduduk asli kelahiran Blora.
"Tidak warga Blora, dulu itu (Sigit) mengikuti rekruitmen dan lolos seleksi," kata Direktur Utama BPR Bank Blora Artha, Arief Syamsuhuda kepada Memanggil.co, Jumat (21/06/2024).
Menurutnya, Sigit diduga telah melanggar kode etik karena melakukan tindakan gratifikasi di luar kantor. Yaitu menerima atau meminta imbalan terkait pemberian kredit yang diterima setelah pencairan kredit.
Ditindak Tegas
Pihak BPR Bank Blora Artha akan melakukan tindakan tegas. Sebab jika tidak ditindak tegas, tentu akan berpengaruh pada etika profesi maupun moral."Ini berdampak pada reputasi kita, saya harap perbuatan satu oknum ini jangan sampai berpengaruh secara keseluruhan," jelasnya yang juga mengaku telah melaporkan hal ini ke OJK dan dalam penanganan.
Kemudian kaitan kredit bermasalah, disampaikan bahwa pihaknya akan bertanggungjawab secara litigasi maupun non litigasi.
Selain itu, pihaknya juga menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus ini.
"Kita punya langkah-langkah yang sudah kita lakukan. Selain dengan cara persuasif juga dengan cara kerjasama. Nanti melalui Kejaksaan yang sudah berjalan," terangnya.