MEMANGGIL.CO - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 535 kejadian tabrakan atau temperan kereta api yang melibatkan kendaraan atau orang di berbagai perlintasan sebidang sepanjang Januari hingga Agustus 2024.

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa kecelakaan di perlintasan sebidang masih menjadi masalah serius yang perlu perhatian.

"Berdasarkan data dari Januari hingga Agustus 2024 saja, sudah tercatat 535 kejadian temperan di jalur KA dan perlintasan," ungkap EVP of Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadji, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (1/10).

Agus menyebut bahwa pada tahun 2023 terjadi 774 kejadian tabrakan di perlintasan sebidang, sementara pada 2022 ada 738 kejadian. Angka ini menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, karena pelanggaran di perlintasan sebidang masih tinggi.

KAI memandang hal ini sebagai isu serius dan berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai bahaya melanggar aturan di perlintasan sebidang. Sosialisasi secara rutin terus dilakukan demi meningkatkan keselamatan di jalur kereta api, ujar Agus.

PT KAI menyatakan keprihatinannya atas banyaknya pelanggaran di perlintasan sebidang yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Untuk meningkatkan keselamatan, KAI menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan terhadap peraturan yang ada.

Saat ini, terdapat 3.693 perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera. Dari jumlah tersebut, 2.966 merupakan perlintasan resmi, sedangkan 727 titik lainnya merupakan perlintasan liar. Sebanyak 1.883 titik perlintasan dijaga oleh petugas, sementara 1.810 titik lainnya tidak dijaga, yang berpotensi lebih berbahaya bagi pengguna jalan.

Sebagai langkah preventif, KAI secara aktif menutup perlintasan sebidang yang tidak berizin. Pada tahun 2023, KAI menutup 107 titik perlintasan, dan dari Januari hingga 12 Agustus 2024, KAI telah berhasil menutup 130 titik perlintasan.

Penutupan ini sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 Pasal 94 tentang Perkeretaapian, di mana perlintasan sebidang yang tidak berizin harus ditutup untuk keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan, tegas Agus.

Agus juga mengungkapkan bahwa dari Januari hingga 16 September 2024, sudah tercatat 272 korban kecelakaan di perlintasan sebidang, di mana 101 di antaranya meninggal dunia.

Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 296, pelanggar yang menerobos perlintasan sebidang dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000. Jika pelanggaran tersebut menimbulkan ancaman bagi keselamatan perjalanan kereta api atau kerugian materiil lainnya, KAI juga dapat menuntut pelanggar tersebut.

Selain itu, KAI melarang keras adanya aktivitas masyarakat di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional kereta. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2007 Pasal 199, pelanggar dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.

KAI akan terus menggencarkan kampanye keselamatan bersama dengan pemerintah daerah, Polri, serta pemangku kepentingan lainnya guna menekan angka kecelakaan di perlintasan kereta. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih mematuhi rambu-rambu lalu lintas di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama, pungkas Agus. (Antara)