MEMANGGIL.CO- Meskipun, KPU Kendal belum mendistribusikan Alat Peraga Kampanye (APK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kendal) tetap bersiap untuk melakukan pengawasan terkait Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa kampanye pada Pilkada Serentak 2024.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria, saat dihubungi melalui sambungan seluler, Sabtu (12/10/2024).

Hevy mengatakan bahwa, Bawaslu Kendal saat ini tengah melakukan pengawasan terkait APK, walaupun saat ini APK dari KPU belum didistribusikan.

"Jadi bagi para calon boleh untuk memasang baliho, tapi harus sesuai SK KPU yang sudah ditetapkan. Tidak diperbolehkan memasang baliho di pohoh, didekat gedung pemerintahan dan di area sekolah dan tempat ibadah," ungkapnya.

Hevy menjelaskan, adapun lokasi yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan baliho bagi paslon di Kendal itu sesuai dengan SE dari Pak Sekda Kendal yaitu, di jalan protokol sampai di jalan Kodim hingga sampai di Polres Kendal.

"Terkait APK yang sudah bertebaran di beberapa titik, Panwascam juga sudah mengidentifikasi mana saja APK yang melanggar dan tidak sesuai atauran. Dan kita akan menindak tegas terkait hal itu," terangnya.

Hevy melanjutkan, terkait baliho yang meyertakan gambar tokoh yang bukan pengurus partai, pihaknya menyatakan bahwa saat ini peraturan tersebut sudah tidak digunakan kembali.

Nggak diatur ya, kalau dulu sih mungkin ada waktu 2020 itu tidak boleh ada tokoh-tokoh yang tidak diperbolehkan untuk dipasang, tandasnya.

Hevy mengaku, terkait hal tersebut pihaknya juga telah berkoordinasi dengan tim pemenangan masing-masing pasangan calon terkait alat peraga kampanye. Dan nantinya setelah APK dari KPU telah didistribusikan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan para calon terkait penambahan APK oleh para calon.

Jadi nanti kita juga koordinasi dengan temen-teman paslon untuk menyerahkan tambahan lokasi dan mana saja yang penambahan dari paslon itu sendiri. Kan diperbolehkan untuk menambah 200ri yang difasilitasi oleh KPU, ujarnya.