MEMANGGIL.CO - Kejaksaan Negeri Kabupaten Blora, akan melaksanakan pelelangan barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht), melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.

Adapun barang yang akan dilelang berupa 2 unit truk , 2 unit mobil, 1 unit minibus, handphone dan kayu. Minibus yang akan dilelang yakni isuzu type NHR, mobil Toyota Avanza Veloz tahun 2022, mobil Toyota Inova, truk Dump Isuzu, truk merk Mitsubishi, handphone realmi, 69 kayu jati dan 13 kayu sonokeling.

Lelang dilakukan dengan cara Penawaran Open Bidding. Penawaran dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui alamat domain www.lelang.go.id. dan www.portal.lelang.go.id

Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu Tata Cara dan Prosedur dan Panduan Penggunaan pada domain tersebut.

Peserta lelang diajukan melalui alamat domain tersebut pada Hari Rabu, 23 Oktober 2024. Waktu Penawaran : mulai saat di umumkan s.d 13.00 Waktu Server (WIB). Adapun penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran lelang dengan penggunaan waktu server yang tertera pada domain diatas.

Tempat lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang. Gedung Keuangan Negara Semarang II lantai 4, jalan Imam Bonjol nomor 1 D, Semarang.

Peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan jumlah nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang dan disetorkan sekaligus bukan dicicil.

Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Uang Jaminan lelang agar disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing - masing dengan jumlah sama besaran uang jaminan yang disyaratkan.

Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang pembeli sebesar 3% yang ditujukan ke nomor VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang.

Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, maka uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.

Objek lelang tersebut dijual lelang dalam kondisi apa adanya "as is" dengan segala kekurangan. Tidak semua objek lelang dalam keadaan utuh. Peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggungjawab atas objek lelang yang dibeli.

Karena satu dan lain hal, pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap objek lelang diatas.

Pihak-pihak yang berkepentingan atau peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan atau keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual, Pejabat Lelang dan/atau KPKNL Semarang.

Penjelasan tentang lelang dan informasi selengkapnya, dapat menghubungi Kejaksaan Negeri Blora no. Telepon 081228404705. Tertanda tangan R. Angga Aprianto S.H,..M.H.,.