MEMANGGIL.CO- Kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di tingkat Jawa Tengah masih mendominasi. Sedangkan di Kabupaten Kendal kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa masih aman.
Hal itu oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono usai memberikan penyuluhan atau penerangan hukum program pembinaan masyarakat taat hukum (Binmatkum), di gedung Abdi Praja Setda Kendal, Kamis (24/10/2024).
Arfan mengatakan bahwa, Kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kendal dinilainya masih aman. Namun, di Jateng masih mendominasi.
"Kasus korupsi di Jateng yang mendominasi yaitu terkait pengadaan barang dan jasa, meskipun didalamnya kadang ada penyuapan dan gratifikasi. Kalau di Kendal kasus yang terakhir yang diangkat hanya terkait dana desa. Kalau pengadaan barang dan jasa masih aman," katanya.
Arfan menyampaikan bahwa, pihaknya akan terus berupa melakukan pencegahan terkait hal itu, melalui penyuluhan, sosialisasi penerangan hukum dan bimbingan kepada masyarakat dan pihak- pihak terakait.
"Kami merasa materi tersebut sangat penting dan krusial. Kami berharap mereka mengingat kembali, warning diri sendiri.Sehingga bisa mencegah tindak pidana korupsi. Jadi masing-masing pihak bisa menyadari pentingnya untuk mentaati peraturan," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Arfan menyampaikan, jika para OPD bisa mengajukan pendampingan dari kejaksaan baik dibidang intel maupun penegakkan hukum. Sehingga bisa mencegah potensi terjadinya penyimpangan.
"Kami siap mendampingi dan membantu apabila ada permasalahan yang rentan atau berpotensi terjadinya penyimpangan," terangnya.
Arfan menjelaskan, faktor penyebab terjadinya penyimpangan diantaranya yaitu, pertama niat, intervensi atau perintah atasan. "Tapi yang paling utama itu niat karena dari awal pasti sudah niat merugikan keuangan negara," tandasnya.
Sementara itu, Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari mengatakan, kegiatan penerangan hukum tersebut merupakan salah satu upaya preventif atau pencegahan, agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.
"Pelanggaran hukum atau korupsi, dalam berbagai bentuknya, pasti membawa dampak negatif yang luar biasa bagi siapapun," paparnya.
Agus menilai hal itu tentu akan berakibat pada rusaknya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah serta menghambat pembangunan diberbagai bidang.
"Saya berharap OPD- OPD di Kendal taat pada aturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran hukum," pungkas Agus Dwi Lestari.